Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi usulan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, pihaknya menyambut baik usulan tersebut. Kendati begitu, asosiasi menilai bahwa persoalan PHK sendiri masih dapat ditanggulangi oleh instansi yang ada seperti Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Kita melihat penanganan PHK bisa ditanggulangi instansi yang sudah ada seperti Dinas Tenaga Kerja,” kata Bob kepada Bisnis, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, kehadiran Satgas dapat menimbulkan kekhawatiran adanya gelombang PHK besar-besaran di Indonesia.
“Idenya baik tapi jangan sampai seolah-olah kita akan ada PHK besar-besaran,” ujarnya.
Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), total tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 18.610 orang hingga Februari 2025. Jumlah tersebut meningkat lima kali lipat dari Januari 2025 yang tercatat sebanyak 3.325 orang.
Baca Juga
Secara terperinci, kasus PHK tertinggi terjadi di Jawa Tengah yakni sebesar 10.677 orang, disusul Riau 3.530 orang, Daerah Khusus Jakarta 2.650 orang, Jawa Timur 978 orang, dan Banten 411 orang.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa Satgas PHK telah diusulkan Kemnaker sejak lama. Wacana itu bahkan sudah didiskusikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Itu sudah kita usulkan lama sebenarnya, udah wacana sudah lama itu, tapi baru dalam diskusi internal kita di kementerian ekonomi,” kata Yassierli ketika ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Yassierli menuturkan, Kemnaker secara tidak langsung sudah menyiapkan komponen pendukung pembentukan Satgas PHK. Dia mencontohkan, selama ini Kemnaker telah memetakan pertumbuhan job creation di industri-industri.
Jika nantinya Kepala Negara memerintahkan untuk membentuk Satgas PHK, Yassierli akan segera mengeksekusi arahan tersebut.
“Kalau Pak Presiden yang minta, ya artinya harus kita eksekusi. Kalau beliau sudah sampaikan, kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah membentuk Satgas PHK yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat buruh, pemerintah, dan DPR.
Hal ini menyusul adanya potensi PHK imbas kebijakan tarif timbal balik sebesar 32% yang diterapkan oleh AS ke Indonesia. Dari hasil kalkulasi serikat buruh, Said mengungkap 50.000 pekerja dibayangi PHK.
“Satgas berperan aktif berkontribusi kalau ada PHK apa langkahnya, dan Satgas ini untuk mendeteksi potensi pemogokan bilamana terjadi PHK yang mengakibatkan hak-hak buruh tak dibayar,” ujar Said.
Usulan tersebut lantas mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal ini penting untuk mengantisipasi PHK di Tanah Air.
“Saya kira bentuk Satgas PHK segera, libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademik, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS, dan sebagainya,” kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi 2025 di Menara Mandiri, Selasa (8/4/2025).