Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Dapat Rumah Subsidi untuk Wartawan, Wajib Lalui 3 Tahap Ini!

Berikut syarat bagi wartawan agar bisa mendapat kuota rumah subsidi dari pemerintah.
Rumah bersubsidi yang dibangun di atas lahan Bank Tanah/Bisnis.com - Alifian
Rumah bersubsidi yang dibangun di atas lahan Bank Tanah/Bisnis.com - Alifian

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan rumah subsidi terjangkau dan layak huni untuk wartawan.

Setidaknya 1.000 rumah subsidi telah disiapkan pemerintah dan akan disalurkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Wartawan sudah kami alokasikan 1.000," ujar Maruarar Sirait pada sela-sela acara gelar griya di rumah dinas Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025).

Syarat Mendapat Rumah Subsidi untuk Wartawan

Adapun syarat mendapatkan rumah subsidi untuk wartawan yakni dinilai dari penghasilan dan sertifikasi pekerjaan. Berikut rinciannya.

1. Minimal Gaji

Wartawan yang ingin mendapat kuota rumah subsidi harus memenuhi syarat dengan memiliki minimal gaji Rp12 juta untuk yang berstatus lajang.

Kemudian bagi mereka yang sudah berkeluarga, syarat mendapat rumah subsidi yakni memiliki gaji Rp13 juta per bulan, di wilayah Jabodetabek.

“Belum semua wartawan sejahtera, belum semua punya rumah. Bahkan ada yang hidup dalam kondisi yang, mohon maaf, kurang layak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

2. Diserahterimakan Mei 2025

Meutya kemudian menyebut bahwa pemberian rumah subsidi untuk wartawan secara resmi akan dilakukan mulai 6 Mei 2025.

3. Lalui Proses Seleksi Dewan Pers dan PWI

Pemerintah pun menegaskan akan melakukan transparansi dalam proses seleksi yang akan melibatkan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

“Kami menyadari tantangan dalam menentukan prioritas penerima, karena pasti akan ada lebih banyak permintaan daripada unit yang tersedia. Maka kami ingin pastikan seleksi dilakukan secara objektif dan tepat sasaran,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dikutip dari situs resmi Komdigi, Kamis (10/4).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper