Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Pabrik Smartphone Cs Minta Kebijakan TKDN Pertahankan

Investor dalam negeri meminta pemerintah untuk mempertahankan kebijakan TKDN guna melindungi industri yang telah berinvestasi di Indonesia.
Pengunjung melihat smartphone di gerai Erafone di Jakarta, Senin (30/9/2024). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melihat smartphone di gerai Erafone di Jakarta, Senin (30/9/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) meminta pemerintah untuk mempertahankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk melindungi industri yang telah berinvestasi di Tanah Air. 

Sekretaris Jenderal AIPTI Joegianto mengatakan pihaknya melihat TKDN sebagai salah satu bentuk non-tariff measures (NTM) atau kebijakan non-tarif dalam perdagangan internasional untuk menjaga daya industri lokal. 

"Yang diharapkan oleh pengusaha HKT [handphone, komputer, tablet] itu tetap dipertahankan, sedangkan untuk TKDN yang memang tidak diperlukan, bisa deregulasi," kata Joegianto kepada Bisnis, dikutip Minggu (13/4/2025). 

Di satu sisi, menurut dia, TKDN menjadi salah satu tantangan bagi investor asing untuk menanamkan modal di dalam negeri. Sebab, TKDN membutuhkan biaya tambahan yang cukup besar. 

Sementara, bagi Indonesia yang minim hambatan perdagangan, TKDN merupakan penolong bagi industri agar dapat bersaing dengan produk asing di pasar domestik. 

AIPTI merespons rencana pemerintah yang akan membuat TKDN lebih fleksibel. Dia meyakini bahwa TKDN tidak akan dihilangkan, tapi pemerintah akan mengatur ulang kebijakan tersebut. 

"Yang mau diungkapkan pemerintah, mungkin itu TKDN yang menjadi hurdle. Hurdle itu kayak halangan-halangan yang menyertai bisnis di Indonesia, supaya kita lebih bersaing," tuturnya.

Namun, dia menuturkan, TKDN telah menarik investasi asing untuk membangun fasilitas produksi dalam negeri. Di Indonesia, terdapat 2 komoditas yang memiliki nilai TKDN tinggi yaitu otomotif lebih dari 80% dan industri telematika, termasuk handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) di kisaran 40%. 

Apabila kebijakan TKDN dari kedua produk tersebut dilonggarkan, secara tidak langsung produk impor akan dengan mudah masuk dan meramaikan pasar domestik. Sementara, struktur biaya produksi dalam negeri dinilai masih tinggi dan belum dapat bersaing dengan produk impor yang murah. 

Dia menerangkan, misalnya biaya Postel sekitar Rp60 juta, biaya uji Specific Absorption Rate (SAR) Rp250 juta, TKDN Rp30-50 juta. Itu merupakan biaya yang harus ditanggung diluar biaya produksi. 

"Pertanyaannya ini HKT ini, kalau dibiarkan import utuh, ya sudah selesai, pegawainya yang perakitan handphonenya Samsung, pegawainya Vivo hilang semua, saya rasa enggak mungkin pemerintah membiarkan itu terjadi," jelasnya. 

Namun, dia mendukung jika pemerintah mau memberikan kemudahan dalam importasi yang sifatnya bahan baku industr. Sebab, tak dapat dipungkiri masih ada beberapa bahan dasar yang belum ada di Indonesia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper