Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKDN Jadi Alat Negosiasi Tarif Trump, Bagaimana Dampak ke Industri RI?

Pelaku industri khawatir rencana pelonggaran aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat berisiko bagi industri lokal.
Smartphone Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Smartphone Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri mewanti-wanti rencana pelonggaran aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat berisiko bagi industri lokal apabila tidak ada regulasi ketat perlindungan pasar. 

Selama ini, TKDN merupakan salah satu bentuk non-tariff measures (NTM) atau kebijakan non-tarif Indonesia dalam perdagangan internasional untuk menjaga daya saing industri lokal. Fungsinya penting dalam mendorong investasi masuk ke dalam negeri untuk menjangkau pasar domestik. 

Namun, pemerintah belakangan berencana membuat TKDN lebih fleksibel. Salah satunya, TKDN untuk permintaan produk information & communication technology (ICT) sebagai alat negosiasi pengenaan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS). 

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, rencana tersebut berisiko bagi industri nasional. Penggunaan TKDN sebagai alat tukar dalam negosiasi adalah sebuah kekeliruan strategis yang fundamental.

“Melonggarkan keran impor secara masif dan membuat aturan TKDN menjadi lebih fleksibel akan mengirimkan gelombang kejut negatif ke seluruh struktur perekonomian nasional,” ujar Achmad, dikutip Senin (14/4/2025). 

Dia menilai aturan TKDN memang seringkali dianggap sebagai tantangan. Namun, memberikan celah bagi industri untuk terlibat dalam rantai pasok industri yang lebih besar, terutama dalam proyek-proyek pemerintah atau BUMN yang mewajibkan persentase komponen lokal tertentu. 

Menurut dia, menghilangkan atau melunakkan syarat ini sama saja dengan mencabut jaring pengaman terakhir bagi indusri lokal, membiarkan mereka tenggelam dalam arus deras produk impor murah. 

“Konsekuensinya jelas, potensi penurunan produksi domestik, penutupan usaha skala kecil dan menengah, hilangnya lapangan kerja, dan melebarnya defisit neraca perdagangan,” tuturnya. 

Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) juga meminta pemerintah untuk mempertahankan kebijakan TKDN untuk melindungi industri yang telah berinvestasi di Tanah Air. 

Sekretaris Jenderal AIPTI Joegianto mengatakan, apabila kebijakan TKDN produk ICT, termasuk handphone, komputer genggam, tablet (HKT) dilonggarkan, secara tidak langsung produk impor akan dengan mudah masuk dan meramaikan pasar domestik.  Apalagi, struktur biaya produksi dalam negeri dinilai masih tinggi dan belum dapat bersaing dengan produk impor yang murah. 

Dia menerangkan, misalnya biaya Postel sekitar Rp60  juta, biaya uji Specific Absorption Rate (SAR) Rp250 juta, TKDN Rp30-50 juta. Itu merupakan biaya yang harus ditanggung diluar biaya produksi. 

"Pertanyaannya ini HKT ini, kalau dibiarkan impor utuh, ya sudah selesai, pegawainya yang perakitan handphone-nya Samsung, pegawainya bisa hilang semua, saya rasa enggak mungkin pemerintah membiarkan itu terjadi," ujarnya kepada Bisnis, dihubungi terpisah. 

Di satu sisi, menurut dia, TKDN menjadi salah satu tantangan bagi investor asing untuk menanamkan modal di dalam negeri. Sebab, TKDN membutuhkan biaya tambahan yang cukup besar. 

Sementara bagi Indonesia yang minim hambatan perdagangan, TKDN merupakan penolong bagi industri agar dapat bersaing dengan produk asing di pasar domestik. 

Senada, Sekjen Gabel Daniel Suhardiman mengatakan, kebijakan TKDN harus diperkuat untuk menjaga daya saing industri dalam negeri. Apalagi, sudah banyak produsen elektronik yang sudah memiliki kemampuan untuk memproduksi lokal. 

"Menurut kami kebijakan harusnya diperkuat dan tidak dilonggarkan. Jika dilonggarkan maka negara atau komoditas lain juga akan meminta pelonggaran," ujar Daniel kepada Bisnis, Rabu (9/4/2025). 

Dia pun meminta pemerintah mengecualikan produk elektronik dalam rencana pelonggaran TKDN. Daniel menegaskan bahwa penerapan TKDN sektoral elektronik penting untuk meningkatkan utilisasi industri elektronik, serta untuk jaminan dan menarik investasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper