Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap pelatihan dasar pengawasan manajemen risiko terhadap 240.000 pengawas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Perintah itu tertuang langsung di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Inpres 9/2025) yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert H. O. Siagian menuturkan pelatihan dasar tersebut merupakan salah satu mandat yang diberikan Presiden Prabowo kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
“Pelatihan ini bukan satu-satunya, tetapi beberapa dari mandat Inpres 9/2025 kepada Menteri Koperasi [Budi Arie Setiadi],” kata Herbert kepada Bisnis, Rabu (16/4/2025).
Dalam Inpres 9/2025, Kepala Negara RI itu memberikan mandat kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang salah satunya untuk memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan sumber daya manusia perkoperasian untuk penguatan kapabilitas kelembagaan dan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain pelatihan, Herbert juga mengungkap, nanti akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pengurus dan pengawas Kopdes Merah Putih. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penipuan (fraud) di tubuh Kopdes.
Baca Juga
“Dalam konteks pengawasan, nantinya juga akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi pengurus dan pengawas, penilaian kesehatan, serta real time monitoring transaksi keuangan,” ujarnya.
Sejalan dengan adanya pelatihan, Herbert menjelaskan bahwa Kemenkop membutuhkan tambahan anggaran minimal Rp1,2 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meski Presiden juga meminta agar setiap kementerian/lembaga melakukan efisiensi anggaran.
Namun, menurut Herbert, efisiensi anggaran juga harus dilihat secara komprehensif. Terlebih, kata dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini bergantung pada sektor riil, khususnya pertanian yang banyak berada di pedesaan.
Adapun, Herbert mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor pertanian dibutuhkan peningkatan produktivitas petani dan daya saing melalui hilirisasi maupun industrialisasi.
Apalagi, anggaran yang digelontorkan untuk membentuk Kopdes Merah Putih mencapai Rp400 triliun. Sehingga, dia menilai diperlukan pengawasan untuk menjaga investasi jumbo ini.
“Biaya investasi yang akan dikucurkan ke KopdesKel Merah Putih adalah Rp400 triliun. Di satu sisi, pengawasan penting untuk menjaga investasi yang besar tersebut,” terangnya.
Di sisi lain, lanjut Herbert, faktor geografis mengharuskan koperasi harus diawasi oleh pengawas internalnya sendiri.
Untuk diketahui, Kopdes Merah Putih akan memiliki 5 orang pengurus, tiga orang pengawas, dan anggota sebanyak-banyaknya. Adapun, seluruh pengurus, pengawas, dan anggota Kopdes Merah Putih adalah masyarakat desa setempat yang dipilih dari rapat anggota secara demokratis.
Nantinya, tiga orang pengawas harus dilatih dan ditingkatkan kapasitas terkait dengan dasar-dasar pengawasan berbasis manajemen risiko yang akan berlangsung pada Agustus hingga akhir 2025 secara serentak.
Sejumlah pelatihan dasar ini terdiri dari pengenalan anti pencucian uang hingga transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Setidaknya, 240.000 pengawas Kopdes ini akan menghabiskan waktu sekitar 5 hari dalam satu kali pelatihan.