Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Haji, BPKH Harap Dilibatkan Proses Penentuan Biaya Haji

BPKH berharap dilibatkan dalam penentuan biaya haji melalui revisi UU No.8/2019 untuk memperkuat kelembagaan dan mendukung investasi.
Warga melintas didekat logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas didekat logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengharapkan adanya beberapa pasal tambahan dalam revisi Undang-undang No.8/2019, yang dapat memperkuat kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Hal tersebut diungkapkan Deputy of Direct Investment and Others BPKH Anas dalam agenda diskusi Bisnis Indonesia Forum di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

“BPKH perlu diberikan beberapa tambahan penguatan kelembagaan,” kata Anas, Kamis (24/7/2025).

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada awal Juli 2025 telah menyetujui revisi UU No.8/2019 sebagai usul inisiatif DPR. 

Anas mengharapkan agar proses penentuan biaya haji dapat melibatkan BPKH. Merujuk UU No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas untuk menerima, mengelola, dan menginvestasikan biaya haji jemaah haji reguler dan khusus.

Kendati begitu, BPKH tidak dilibatkan dalam penentuan biaya ibadah haji. Mengingat dalam aturan yang ada saat ini yakni UU No.8/2019, perumusan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI.

“...diikutkan dalam pembahasan penentuan harga,” usul Anas.

BPKH juga mengusulkan agar revisi UU Haji memuat pasal-pasal yang dapat membuat BPKH lebih percaya diri dalam melakukan investasi, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Dalam hal ini, BPKH meminta adanya cadangan modal atau modal secara langsung untuk mendukung investasi yang dilakukan oleh BPKH.

“Ini yang sudah kami usulkan dalam aturan yang sedang disusun,” ungkapnya. 

Senada, Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz menilai bahwa kelembagaan BPKH perlu diperkuat. Menurutnya, BPKH perlu dilibatkan dalam penentuan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sehingga harapannya, penetapan biaya haji dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

Selain itu, menurutnya, pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji dan umrah tetap harus dipisah.

“Jadi harus tetap dipisah, tinggal diperkuat secara kelembagaan,” ujar Ishfah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro