Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama pemangku kepentingan terkait tengah membahas usulan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Giling (GKG).
Penetapan HPP GKG nantinya akan mendukung serapan Perum Bulog yang ditargetkan sebanyak 3 juta ton beras.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, pemerintah saat ini perlu memastikan harga di tingkat penggilingan dan pedagang, setelah sebelumnya menetapkan HPP gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram (kg).
“Ini harus lengkap, mulai dari hulu hingga hilir,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Arief mengatakan, usulan-usulan yang masuk dari pelaku penggilingan dan perberasan akan disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Jika diperlukan, Arief menyebut bahwa usulan tersebut dapat dibawa ke rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
“Apabila nanti diperlukan dibawa ke Ratas bersama Bapak Presiden, apa pun yang diputuskan, kita semua harus siap menjalankan. Ini karena beras menjadi salah satu concern Bapak Presiden,” jelasnya.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menambahkan, penetapan HPP GKG akan memberi ruang bagi Perum Bulog untuk mempercepat serapannya.
Sebagaimana diketahui, Perum Bulog mendapat target pengadaan beras dalam negeri sebanyak 3 juta ton beras tahun ini, yang berasal dari GKP, GKG, dan/atau beras.
“GKG ini akan mendukung serapan Bulog. Nah kalau ada peluang untuk serapan GKG sebagaimana Inpres yang sudah dikeluarkan, maka HPP GKG ini memberi ruang kepada Bulog untuk mempercepat serapannya,” tutur Ketut.
Adapun, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
Melalui beleid itu, Kepala Negara menugaskan Bapanas untuk menyusun dan menetapkan struktur biaya harga pembelian beras oleh pemerintah usai berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Bapanas juga mendapat mandat untuk menetapkan HPP GKG/beras dalam negeri untuk cadangan beras pemerintah (CBP) setelah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan.