Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Maksimal Gaji dan Syarat Mengajukan Rumah Subsidi Terbaru

Berikut daftar maksimal gaji dan syarat mengajukan rumah subsidi terbaru 2025.
Rumah bersubsidi yang dibangun di atas lahan Bank Tanah/Bisnis.com - Alifian
Rumah bersubsidi yang dibangun di atas lahan Bank Tanah/Bisnis.com - Alifian

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memutuskan aturan terbaru terkait pembelian rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah.

Nantinya, batas maksimal gaji untuk karyawan di wilayah Jabodetabek untuk mengajukan pembelian rumah subsidi telah dirubah menjadi Rp14 juta per bulan.

Kemudian untuk karyawan Jabodetabek yang belum menikah, maksimal berpenghasilan Rp12 juta untuk mengajukan rumah subsidi.

Adapun batas harga rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp185 juta, khusus wilayah Jabodetabek.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan batas maksimal gaji karyawan berdasarkan zonasi wilayahnya. Berikut rinciannya:

  • Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

a. Umum: Tidak Kawin: Rp8.500.000, Kawin: Rp10.000.000
b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000

  • Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

a. Umum: Tidak Kawin: Rp9.000.000, Kawin: Rp11.000.000
b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000

  • Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

a. Umum: Tidak Kawin: Rp10.500.000, Kawin: Rp12.000.000
b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000

  • Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

a. Umum: Tidak Kawin: Rp12.000.000, Kawin: Rp14.000.000
b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000

Selain Peraturan Menteri PKP tersebut, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Syarat Pengajuan Rumah Subsidi

Syarat mengajukan pembelian rumah subsidi yakni disesuaikan dengan aturan yang berlaku untuk menentukan kriteria penghasilan.

Kemudian syarat lainnya yakni:

  • Memiliki kewarganegaraan Indonesia atau WNI
  • Tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah dan/atau kredit atau pembiayaan pembangunan rumah swadaya
  • Berstatus tidak kawin;
  • atau sudah menikah dengan status pasangan suami istri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper