Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenekraf dan Kemenkum Kaji Revisi Aturan Hak Cipta

Pemerintah tengah mengkaji revisi kebijakan perlindungan hak cipta, khususnya mengenai sistem lisensi dan pembayaran royalti.
Ilustrasi penonton merekam penampilan artis di tengah konser. Dok Freepik
Ilustrasi penonton merekam penampilan artis di tengah konser. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengkaji revisi kebijakan perlindungan hak cipta, khususnya mengenai sistem lisensi dan pembayaran royalti.

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menyampaikan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenekraf dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang adil, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan.

“Sebagai salah satu perancang kebijakan, Kemenekraf berupaya menyusun policy brief berdasarkan kajian kualitatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Teuku Riefky dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/4/2025).

Salah satu temuan penting dari kajian yang telah dilakukan kedua kementerian yakni adanya pengaturan yang berpeluang terjadinya multitafsir. Hal ini berakibat pada ketidakjelasan peraturan dalam penerapannya.

Menanggapi temuan itu, Direktur Musik Kemenekraf Mohammad Amin telah mengusulkan pembaruan sistem lisensi bidang musik dengan menerapkan skema hybrida, yaitu menerapkan blanket license system berdampingan dengan direct license system.

Mohammad Amin menuturkan, keduanya memanfaatkan sistem berbasis teknologi digital melalui platform digital yang terverifikasi, guna menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitasnya.

“Blanket license system dapat diterapkan untuk lisensi atas pemanfaatan karya rekaman atau phonograms maupun videograms, sedangkan direct license diterapkan secara voluntary untuk live performance atau konser musik,” tuturnya.

Kemenekraf juga mendorong digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang transparent, accurate, accountable, dan trustworthy, sebagaimana standar yang harus ada dalam sistem berbasis teknologi digital.

Sistem ini juga diharapkan dapat lebih menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penerapan sistem lisensi, lantaran dapat menghilangkan atau mengurangi banyaknya middleman yang selama ini berpotensi mengurangi pendapatan para pelaku seni, khususnya bidang musik.

“Jika diperlukan oleh para pemangku kepentingan, Kemenekraf juga dapat membantu merumuskan sistem lisensi dan sistem pembayaran royalti yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. 

Kemenekraf mengharapkan, adanya kebijakan baru dapat menciptakan ekosistem industri musik Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan berkembang. Selain itu, memberikan insentif yang layak dan adil bagi para pelaku ekonomi kreatif. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper