Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong para pekerja ekonomi kreatif untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, program jaminan sosial dari negara ini tidak hanya diperuntukan bagi pekerja tetap, tapi juga pekerja lepas (freelancer) dan komunitas kreatif.
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar menyampaikan, selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap. Padahal, kata dia, program ini terbuka untuk semua pihak, termasuk pekerja di sektor ekonomi kreatif.
“Selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap. Padahal, program ini terbuka untuk semua, termasuk pekerja lepas dan komunitas kreatif,” kata Irene dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/5/2025).
Untuk menarik lebih banyak peserta dari sektor ekraf, Irene menyatakan bahwa Kemenekraf siap membentuk kerja sama dan sosialisasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya, dengan mempertemukan BPJS Ketenagakerjaan dengan asosiasi yang terdaftar di lingkungan Kemenekraf. Dengan cara ini, pihaknya mengharapkan agar para pekerja di sektor ini mendapat perlindungan yang inklusif dari negara.
“Nantinya kami berharap ketua asosiasi dapat segera menyampaikan informasi ini kepada anggotanya, karena ini program yang sangat bermanfaat,” ujarnya.
Baca Juga
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, mengharapkan, inisiatif ini dapat menjadi stimulan dan menjadi bukti negara hadir mendukung pejuang kreatif.
“Jika para pelaku ekraf merasa terlindungi dan sejahtera, maka proses kreatif mereka pun akan berkembang dengan lebih baik. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah,” ucap Yovie.
Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah mengatakan bahwa saat ini setidaknya ada sekitar 26 juta pekerja yang terdaftar di sektor ekraf.
Dia mengharapkan, para pekerja ini dapat maksimal dalam memanfaatkan program jaminan sosial tersebut.
“Untuk yang tidak mampu membayar, kami mendorong adanya regulasi agar negara dapat memberikan subsidi,” ujar Hendra.
Dalam hal ini, Hendra menyarankan pegiat ekraf untuk mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar Rp36.800 per orang setiap bulan. Pendaftaran hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan dua paket program. Paket pertama sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua program yakni JKK dan JKM. Paket kedua sebesar Rp36.800 per bulan untuk tiga program yaitu JKK, JKM, dan JHT.