Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Godog Insentif Bagi Pengusaha Terkait Zero ODOL

Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) sedang mempertimbangkan pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha yang terkait ODOL
Ilustrasi truk ODOL / Dishub Kabupaten Buleleng
Ilustrasi truk ODOL / Dishub Kabupaten Buleleng

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinasi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) menyebut sedang mempertimbangkan pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha sebagai bagian dari penerapan zero overdimension overload (ODOL). 

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pihaknya bersama stakeholder sedang menghitung adanya insentif maupun disinsentif yang akan diberikan terkait dengan penerapan Zero ODOL. 

“Ada pembahasan tadi, insentif dan disinsentif, yang sedang kita hitung. Supaya nanti ya efektif lah, itu harus dihadirkan juga seperti itu. Sehingga jangan sampai kita hanya mencegah tapi ada solusi,” kata AHY di Kantor Kemenko IPK, dikutip Rabu (6/5/2025).

AHY sendiri memaparkan penerapan Zero ODOL dapat meningkatkan biaya transportasi. Data Kementerian Perdagangan pada 2020 menunjukkan potensi dampak ekonomi yaitu biaya transportasi dari penerapan  Zero ODOL dapat meningkat hingga 2 kali lipat. 

Misalnya komoditas beras dengan biaya angkut sekitar Rp2,45 juta dengan kapasitas 5 ton memiliki biaya transportasi sekitar 2,08%. Namun jika pengusaha melebihi kapasitas (memakai ODOL) maka biaya transportasi dapat meningkat menjadi 4,15%. 

Senada, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyampaikan insentif itu nantinya akan dibahas lebih rinci oleh Kementerian Keuangan. 

“Insyaallah akan dibahas,” kata dia. 

Ahmad Yani mengatakan insentif dapat berupa keringanan uang muka untuk pembelian kendaraan untuk angkutan barang. Dia juga tidak menutup kemungkinan akan adanya insentif dalam bentuk BBM. 

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan implementasi zero ODOL (overdimension overload) akan berlaku pada 2026. 

AHY sendiri mengatakan ODOL merupakan penyebab kedua kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka dan korban jiwa. ODOL juga merugikan dari sisi infrastruktur yaitu kerusakan ruas jalan baik jalan tol, jalan utama dan jalan lainnya. 

“Negara bahkan harus mengalokasikan kurang lebih Rp42 triliun per tahun untuk perbaikan jalan, termasuk akibat ODOL,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper