Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk tetap menjalankan komitmen proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME).
Baca Juga
Dia pun mengancam akan mencabut sebagian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PTBA jika Perseroan tak menjalankan proyek itu.
Bahlil mengatakan, pihaknya segera memberikan penugasan secara resmi kepada perusahaan pelat merah itu agar menjalankan proyek DME. Sekalipun, PTBA telah merumuskan alternatif hilirisasi lain seperti gas sintetis, grafit sintetis hingga asam humat.
"Nanti kita akan kasih tugas [laksanakan DME], kalau tidak, kita ambil sebagian wilayahnya," tegas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun menjelaskan, arah hilirisasi batu bara ditentukan oleh pemerintah lewat Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Asal tahu saja, PTBA mendapat penugasan untuk menggarap gasifikasi batu bara menjadi DME pada era Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Namun, proyek yang diharapkan menjadi alternatif pengganti impor liquefied petroleum gas (LPG) itu masih jalan di tempat.
Terlebih, usai investor utamanya dari Amerika Serikat (AS) Air Products memutuskan untuk mundur dari kerja sama dengan PTBA pada 2023 silam. Belakangan PTBA telah menemukan mitra baru, yakni perusahaan asal China East China Engineering Science and Technology Co., Ltd. (ECEC).
Direktur PTBA Arsal Ismail menjelaskan, faktor keekonomian menjadi tantangan utama dalam menggarap penugasan gasifikasi batu bara. Dalam hal ini, PTBA telah melakukan perhitungan dan kajian yang menunjukkan harga produk DME justru jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan impor LPG.
"Pertama itu tantangan keekonomian, di mana estimasi harga DME hasil produksinya masih lebih tinggi dari harga patokan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, dan juga analisa perhitungan kami masih lebih tinggi dari harga LPG impor," ucap Arsal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (5/5/2025).
Dia menyebut, ECEC mengusulkan processing service fee (PSF) indikatif senilai US$412 hingga US$488 per ton. Angka tersebut lebih besar dibanding ekspektasi Kementerian ESDM, yakni senilai US$310 per ton.
Di sisi lain, harga DME yang dapat dihasilkan yakni senilai US$911-US$987 per ton. Angka ini juga lebih tinggi patokan DME yang diusulkan oleh Kementerian ESDM pada 2021, yakni sebesar US$617 per ton, belum termasuk subsidi.
Harga DME itu juga jauh lebih mahal dari rata-rata impor LPG ke Indonesia tercatat sebesar $435 per ton pada 2024. Padahal, diharapkan dapat menjadi alternatif energi bersih yang kompetitif dan dapat digunakan sebagai substitusi LPG bagi kebutuhan rumah, tangga, dan industri.
Proyek DME dirancang untuk memanfaatkan sekitar 6 juta batu bara per tahun dengan target produksi sekitar 1,4 juta ton DME per tahun.
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail memberikan perbandingan biaya subsidi LPG dengan DME apabila harga patokan DME US$911 per ton. Berdasarkan perhitungan, nilai subsidi untuk DME bisa mencapai US$710 per ton atau Rp123 triliun per tahun.
Angka tersebut lebih besar dibandingkan nilai subsidi untuk LPG pada kesetaraan DME saat ini sebesar US$474 per ton atau Rp82 triliun per tahun. Artinya, akan ada risiko kenaikan subsidi sebesar Rp41 triliun per tahun.