Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengaku telah memetakan pembangunan sekolah rakyat di 135 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri PU, Dody Hanggodo menjelaskan 135 lokasi itu telah dilakukan survei area lahan dan dijadwalkan rampung pembangunannya pada Juli 2026.
“Sementara ini lokasinya sudah kita survei bersama dengan teman-teman Kementerian Sosial dan Pemda setempat adalah 135 lokasi dan ini ditargetkan pembangunannya selesai di Juli 2026,” jelas Dody saat ditemui di Kantornya, Jumat (9/5/2025).
Dody menjelaskan, ruang lingkup pengerjaan proyek Sekolah Rakyat itu bakal mencakup pembangunan gedung sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Di samping itu, kompleks Sekolah Rakyat itu bakal dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang mulai dari asrama tempat tinggal siswa, tempat ibadah, hingga pengadaan sarana prasarana untuk keluarga siswa miskin ekstrem.
“Harapannya adalah ini menuju kemiskinan 0%, karena bagaimanapun salah satu upaya yang paling efektif dan efisien untuk mengurangi kemiskinan adalah pendidikan,” tegasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Sarana dan Prasarana Strategis Kementerian PU Maulidya Indah Junica menjelaskan, kebutuhan anggaran guna merealisasikan target 100 Sekolah Rakyat pada 2026 bakal tembus hingga Rp25,8 triliun.
Dalam laporannya, biaya pembangunan Sekolah Rakyat tersebut masuk ke dalam kebutuhan anggaran pembangunan Sarana Prasarana sektor Pendidikan senilai Rp32 triliun.
“Untuk total tahun ajaran 2026 adalah Rp32 triliun, dengan perincian untuk Sekolah Rakyat Rp25,8 triliun, kemudian madrasah Rp3,5 triliun, kemudian pasar, olahraga, pendidikan tinggi lainnya Rp3 triliun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengalokasikan anggaran untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat.
Adapun, perintah tersebut ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.