Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dalam rangka mendongkrak peningkatan konsumsi masyarakat, khususnya kalangan kelas menengah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan pemberian inetif berupa PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk industri padat karya belum memberikan dorongan signifikan meskipun menjadi lagkah positif.
“Apapun yang bentuk insentifnya kan pasti berharga, tapi sebenarnya alangkah bagusnya kalau kita meningkatkan PTKP mereka [kalangan kelas menengah],” kata Bob kepada wartawan, dikutip pada Minggu (11/5/2025).
Menurut Bob, peningkatan batas PTKP akan mengurangi beban pajak yang ditanggung masyarakat kelas menengah. Namun, Direktur Administrasi dan Corporate External TMMIN itu tidak menyebutkan besaran yang tepat untuk kenaikan tersebut.
Untuk diketahui, berdasaran PMK Nomor 101/206 tentang Penyesuaian PTKP, batas penghasilan bebas pajak saat ini sebesar Rp54 juta per tahun bagi individu lajang tanpa tanggungan atau Rp4,5 juta per bulan.
"PTKP ditingkatkan itu sebenarnya memberi insentif untuk kelas menengah," jelasnya.
Baca Juga
Dalam hal ini, dia menyoroti konsumsi pada kuartal pertama 2025 mengalami perlambatan padahal stimulus berupa insentif pajak untuk sektor padat karya sudah diberlakukan.
Kondisi ini salah satunya disebabkan konsumsi rumah tangga yang lesu, utamanya dari daya beli masyarakat kelas menengah. Terlebih, konsumsi pemerintah juga terkontraksi, berdasarkan data BPS sebesar 1,38% (year on year/YoY).
Mayoritas masyarakat kelas menengah tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, sehingga pengeluaran mereka cenderung tertahan. Padahal, kelompok ini memiliki kontribusi besar terhadap konsumsi karena jumlah dan daya belinya yang signifikan.
Untuk itu, Apindo mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan PTKP guna memberikan ruang konsumsi lebih besar bagi kelompok ini. Peningkatan konsumsi tersebut nantinya juga bisa berdampak positif terhadap penerimaan pajak, seperti dari PPN.
“Jadi sekarang yang harus dipikirkan apa insentif untuk kelas menengah, untuk mereka konsumsi, sebab ekonomi kita masih trickle down [insentif menyasar kalangan atas],” terangnya.
Sebagai catatan, pemerintah telah mengimplementasikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya sepanjang 2025, yang diatur melalui PMK 10/2025. Meski demikian, laju konsumsi pada kuartal pertama tahun ini hanya tumbuh 4,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Hal tersebut menjadi pemicu melambatnya pertumuhan ekonomi Indonesia pada periode yang sama yakni 4,87% dari kuartal sebelumnya sebesar 5,02%.