Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia itu menilai instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut dapat melakukan pertukaran data melalui proses pengocokan data atau data matching.
"Otoritas juga dapat memfokuskan ekstensifikasinya ke sektor underground economy [ekonomi bawah tanah] yang transaksinya bukan merupakan transaksi terlarang," ujar Prianto kepada Bisnis, Rabu (14/5/2025).
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan basis pajak.
Caranya, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan kegiatan ekstensifikasi untuk menambah jumlah wajib pajak aktif dan wajib pajak baru seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019.
"Disebutkan bahwa pemberian NPWP dalam rangka ekstensifikasi dilaksanakan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak," kata Dwi kepada Bisnis, Rabu (14/5/2025).
Seperti diketahui, wacana penurunan PTKP pajak termasuk yang disorot oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Lembaga ekonomi yang berpusat di Prancis dan memiliki 38 anggota negara ekonomi maju itu menyarankan agar pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) guna meningkatkan penerimaan negara pada November 2024 lalu.