Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap, Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK nantinya akan melibatkan lintas kementerian, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pemerintah telah merancang agar Satgas PHK ini dapat terintegrasi dari hulu ke hilir. Itu artinya, Satgas PHK tidak hanya diisi oleh Kemnaker, tetapi juga lintas kementerian.
“Artinya akan melibatkan lintas kementerian dan disitu koordinasinya pada levelnya Menko [Airlangga] nanti,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Pembahasan pembentukan Satgas PHK hingga saat ini terus digodok. Meski belum dapat memastikan kapan Satgas PHK akan meluncur, Yassierli mengharapkan satuan tugas ini bisa diluncurkan secepatnya.
“Kita tunggu aja launchingnya segera. Kita menginginkan semakin cepat tentu semakin baik,” ujarnya.
Terlepas dari itu, Yassierli menuturkan bahwa Kemnaker tengah membangun sebuah dashboard manajemen risiko dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
Baca Juga
Kemnaker sebelumnya mengungkap bahwa draft aturan pembentukan Satgas PHK sudah ada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sedang memasuki tahap finalisasi.
Dia menyampaikan, penyusunan draft pembentukan Satgas PHK melibatkan lintas kementerian/lembaga. Dari sisi Kemnaker sendiri, kata dia, rumusan Satgas PHK sudah rampung dilakukan.
“Satgas PHK itu draftnya sudah ada di Menko, karena ini kan lintas kementerian jadi bukan hanya kami. Nah tunggu aja, tunggu hasil akhirnya seperti apa,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Dia mengatakan, proses finalisasi draft pembentukan Satgas PHK akan dilakukan oleh Kemenko Perekonomian. “Ini sekarang sedang finalisasi di Kemenko [Perekonomian],” ujarnya.