Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Sri Ungkap Alasan Dirjen Bea Cukai Baru Berlatar Militer

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama bisa memperkuat koordinasi dengan penegak hukum.
Pelantikan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama (kiri) sebagai ⁠Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menggantikan Askolani (kanan) yang kini menjabat sebagai ⁠⁠Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pelantikan berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (23/5/2025). / YouTube Kementerian Keuangan
Pelantikan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama (kiri) sebagai ⁠Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menggantikan Askolani (kanan) yang kini menjabat sebagai ⁠⁠Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pelantikan berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (23/5/2025). / YouTube Kementerian Keuangan

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini direktur jenderal bea dan cukai yang baru, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, bisa memperkuat koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan aparat penegak hukum.

Sri Mulyani sendiri melantik Djaka Utama bersama jajaran eselon I Kementerian Keuangan lainnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Jumat (23/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu menyoroti kerja-kerja Bea Cukai. Selain meningkatkan penerimaan negara, sambungnya, Bea Cukai memiliki tugas melindungi industri dalam negeri dari barang impor ilegal.

"Kegiatan-kegiatan yang dilihat sebagai ilegal atau menyalahi aturan, harus dikoreksi," ujar Sri Mulyani ketika memberi arahan usai pelantikan.

Hanya saja, bendahara negara itu menekankan bahwa tugas menjaga mencegah barang impor ilegal tersebut sangat berkaitan dengan kementerian/lembaga yang lain terutama aparat penegak hukum. 

"Maka kehadiran Pak Djaka merupakan suatu nilai tambah yang kami harapkan akan mendukung dan meningkatkan kemampuan Kementerian Keuangan untuk melakukan koordinasi yang jauh lebih baik dan efektif dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi-instansi lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, pemilih Djaka Utama untuk menduduki jabatan direktur jenderal bea dan cukai mendapatkan banyak sorotan terutama karena latar belakang militernya.

Apalagi, belum jelas apakah Letjen Djaka sudah pensiun dari dunia militer. Kendati demikian, Sri Mulyani sempat membaca nama Letjen Djaka dengan titel Purnawirawan atau gelar pensiunan militer.

Kontroversi Pelantikan Djaka

Pengajar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Universitas Bengkulu Beni Kurnia Illahi menjelaskan sejumlah potensi cacat hukum dari pengangkatan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Letjen TNI Djaka Budi Utama.

Beni menilai jika Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen Djaka sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai maka akan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan dan berseberangan dengan prinsip meritokrasi.

"Meskipun presiden punya kewenangan penuh untuk mengangkat pejabat dari unsur Polri/TNI dalam sebuah jabatan tertentu di kementerian/lembaga, tetapi hal itu tetap dibatasi oleh undang-undang," jelas Beni kepada Bisnis, Kamis (22/5/2025).

Dia mencontohkan, Pasal 47 UU TNI menekankan bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan di 14 pos kementerian/lembaga (K/L) saja. Dari 14 K/L tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak termasuk.

Selain itu, Pasal 19 ayat (2) dalam UU ASN menjelaskan bahwa jabatan ASN yang dapat diisi prajurit TNI harus terkait relevansi yang kuat dengan yang tugas-tugas kemiliteran seperti pertahanan dan keamanan. Beni menilai tugas-tugas Kemenkeu tidak berkaitan dengan kemiliteran.

Terakhir, peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas itu mengungkapkan Pasal 108 PP No. 16/2020 tentang Manajemen ASN juga melarang mantan terpidana untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi. Menurutnya, Letjen Djaka pernah tersangkut kasus pidana atas putusan Peradilan Militer.

"Tentu secara etika ini perlu menjadi perhatian publik, jangan sampai orang-orang tidak memenuhi syarat, tetap diangkat menjadi pejabat pemerintahan, seperti tidak ada saja orang yang kapabel dan profesional di Republik ini secara karier dalam sistem merit," tegasnya.

Beni pun menegaskan Prabowo harus meminta Letjen Djaka mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai perwira aktif TNI sebelum menjadi Dirjen Bea Cukai.

"Bila presiden/menteri keuangan tetap melantik yang bersangkutan maka keputusan pengangkatan tersebut dianggap cacat formil dan keputusan pengangkatannya batal demi hukum," ujarnya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti rencana pelantikan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina Rumpia menjelaskan penunjukan Djaka akan bertentangan dengan setidaknya dua peraturan perundang-undangan.

Jane menjelaskan bahwa Djaka memiliki rekam buruk dalam isu hak asasi manusia. Dia menjelaskan Djaka merupakan mantan anggota Tim Mawar Kopassus yang terlibat dalam peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa pada 1997—1998.

"Dirinya [Djaka] juga telah divonis bersalah untuk kasus tersebut oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta pada 1999 dan dikuatkan oleh Mahkamah Militer Agung pada 2000 dengan vonis pidana penjara 16 bulan," jelas Jane.

Pada 2007, KontraS bersama keluarga korban penculikan dan penghilang paksa meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membuka informasi proses hukum anggota Tim Mawar. Pada 24 Mei 2007, Kepala Humas MA Nurhadi menyatakan kepada KontraS dan keluarga korban bahwa proses hukum perkara Tim Mawar sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sejak 2000.

Saat itu, 24 Oktober 2000, Mahkamah Militer Agung memvonis pidana penjara—yang durasinya berbeda-beda—kepada 11 anggota Tim Mawar. Salah satunya adalah Djaka Budi Utama yang dipidana penjara selama 16 bulan.

Oleh sebab itu, Jane menekankan bahwa pengangkatan Djaka akan bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS). Pasal 108 PP Manajemen PNS menegaskan kalangan non-PNS (seperti Djaka) yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi (seperti Dirjen Bea Cukai) tidak boleh pernah dipidana penjara.

Selain itu, dia menegaskan penunjukan Djaka menjadi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu akan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 47 UU TNI. Dalam beleid itu, prajurit TNI aktif seperti Djaka hanya boleh ditugaskan di 14 kementerian/lembaga (K/L) yang mana Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper