Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan 2024 Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024—2025, yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Selasa (27/5/2025).
Isma menjelaskan bahwa terdapat dua kementerian/lembaga (K/L) yang memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian alias WDP.
"Meskipun 2 LKKL, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian. Hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2024 secara keseluruhan," ujar Isma.
Dia menegaskan bahwa status WDP dari dua K/L itu tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024.
Isma menjabarkan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan keuangan pemerintah 2024. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan tahun lalu tersebut.
Baca Juga
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas LKPP Tahun 2024. Opini WTP ini didasarkan pada opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Bendahara atau LK BUN beserta 84 laporan keuangan kementerian/lembaga," ujar Isma.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2024 secara material telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan, juga didasarkan pada sistem pengendalian intern.
Menurut Isma, temuan pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dalam perumusan kebijakan dan pengawasan anggaran.
BPK juga menyampaikan beberapa temuan pemeriksaan untuk perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkelanjutan. Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam catatan atas LKPP yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan penyusunan.
Pada kesempatan itu juga BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2024 dan Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan itu berisi rincian hasil pemeriksaan BPK atas keuangan negara, termasuk oleh setiap K/L.