Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan sekitar 10.000 pekerja/buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Minggu (1/6/2025).
Aksi unjuk rasa ini menuntut pemerintah agar segera mengatasi gempuran barang ilegal yang semakin membanjiri pasar domestik yang berimbas terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Ketua Umum KSPN Ristadi mengatakan aksi unjuk rasa pada Minggu (1/6/2025) bakal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat. Nantinya, massa akan melakukan long march menuju Patung Kuda dan berakhir di Istana Negara.
“Massa kurang lebih sekitar 10.000 anggota KSPN akan turun bergabung di aksi tersebut, dengan isu utama berantas ilegal impor untuk mencegah semakin meluasnya PHK yang menyasar pekerja buruh Indonesia,” kata Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).
Dalam aksi itu, Ristadi menyatakan KSPN akan menuntut agar pemerintah segera memberantas praktik impor ilegal impor dan menghukum pelaku alias importir ilegal.
Massa juga menuntut pemerintah untuk memperketat aturan impor guna melindungi keberlangsungan industri dalam negeri, termasuk dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Juga
“Wujudkan aturan ataupun undang-undang atau apapun itu supaya bisa melindungi industri dalam negeri dan juga melindungi pekerja buruh sekaligus, seperti Permendag 8/2024 itu juga untuk segera diwujudkan untuk segera direvisi,” tuturnya.
Selain itu, Ristadi menambahkan bahwa 10.000 buruh juga akan menuntut akan adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di Tanah Air.
“Karena di Indonesia itu kan Undang-Undang sebagus apapun, sebaik apapun sering diakal-akalin oleh oknum-oknum yang hanya ingin mencari keuntungan untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, praktik banjir impor barang ilegal terjadi lantaran adanya oknum maupun importir nakal yang bermain meski sudah ada regulasi yang mengikat.
“Saya kira praktik-praktik illegal import itu kan juga karena aturannya mungkin ya sudah cukup ketat tapi kemudian coba diakal-akalin oleh importir nakal, kemudian berkolaborasi dengan oknum ya, dari Bea Cukai atau pemerintah, kemudian terjadilah itu illegal import yang sampai saat ini terus terjadi dan seolah-olah tidak terkendali,” tuturnya.
Tuntutan Aksi
Berikut adalah 5 tuntutan dari KSPN untuk aksi unjuk rasa pada Minggu (1/6/2025):
1. Berantas praktek ilegal import dan hukum pelaku-pelakunya.
2. Perketat aturan import untuk lindungi keberlangsungan industri dalam negeri, seperti segera revisi Permendag Nomor 8/2024 sebagaimana yang telah dijanjikan Presiden Prabowo Subianto dalam forum Sarasehan Ekonomi Nasional.
3. Lakukan tindakan-tindakan antisipatif untuk mencegah terjadinya PHK semakin meluas dan lindungi korban PHK agar menerima haknya sesuai aturan yang berlaku serta bisa terserap kembali bekerja.
4. Secara umum wujudkan kebijakan yang melindungi industri dalam negeri sekaligus melindungi pekerja buruh yang masih bekerja dan mampu membuka lapangan kerja baru untuk rakyat Indonesia yang masih menganggur.
5. Tingkatkan pengawasan dan penegakan hukum/law enforcement