Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Trump Dijegal Pengadilan AS, Bagaimana Nasib Negosiasi RI?

Pengadilan perdagangan AS memblokir kebijakan tarif yang diterapkan Trump dan menyasar ke hampir seluruh mitra dagang
Ilustrasi bendera AS dengan label tarif./Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi bendera AS dengan label tarif./Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan tarif yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump diblokir pengadilan perdagangan AS karena tidak diizinkan dalam undang-undang negara tersebut. Kondisi ini berpotensi mengubah arah kebijakan perdagangan AS. 

Pada saat yang sama, pemerintah Indonesia masih berada dalam masa negosiasi tarif selama 60 hari atau sampai dengan pertengahan Juni 2025. 

Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri berpandangan proses negosiasi kepalang berlangsung. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu mengambil kesempatan dan menghindari kerugian dalam negosiasi.

“Sekarang kan sudah dimulai ya negosiasinya, mungkin Indonesia dapat menggunakan kondisi sekarang ini sebagai bargaining position,” ujar Yose kepada Bisnis, Kamis (29/5/2025). 

Yose menilai pemerintah Indonesia dapat mendorong pemerintah AS untuk menyelesaikan masalah blokir kebijakan tersebut terlebih dahulu, sebelum melanjutkan atau menyelesaikan negosiasi tarif. 

“Jangan sudah minta ini itu atau melanjutkan negosiasi kemudian tiba-tiba semuanya tidak berhasil. Jadi di satu sisi kita tidak bisa membatalkan, tetapi juga kita tidak perlu juga cepat-cepat [negosiasi],” tuturnya. 

Dirinya turut menilai kondisi ini makin menimbulkan ketidakpastian. Terlebih pemerintahan Trump meminta banding, sehingga nasib implementasi kebijakan tarif tersebut masih berada di persimpangan.

Yose mengkhawatirkan langkah pemerintah Indonesia untuk melakukan negosiasi di awal justru menimbulkan kerugian, terlebih dengan sejumlah tawaran yang telah diajukan dalam negosiasi, seperti rencana importasi yang lebih besar dari AS.

Mengutip Reuters, Kamis (29/5/2025), Pengadilan Perdagangan Internasional menyatakan bahwa presiden telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan bahwa kekuasaan untuk mengatur perdagangan luar negeri sepenuhnya berada di tangan Kongres. 

“Pengadilan tidak menilai apakah penggunaan tarif oleh Presiden itu bijak atau efektif. Yang jelas, undang-undang tidak mengizinkannya,” tulis panel tiga hakim dalam putusan tersebut.

Pemerintahan Trump langsung mengajukan pemberitahuan banding, mempertanyakan kewenangan pengadilan untuk menilai langkah darurat presiden. Kasus ini bisa berakhir di Mahkamah Agung, tergantung hasil banding di Pengadilan Banding Federal di Washington DC.

Sementera pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang memimpin negosiasi tarif AS, belum memberikan keterangan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper