Bisnis.com, JAKARTA — World Health Organization (WHO) mengapresiasi pemerintah Indonesia dalam menekan penggunaan tembakau, khususnya pada kalangan muda.
Adapun, langkah pemerintah membatasi penggunaan tembakau itu ditandai dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan-aturan utama dalam PP ini meliputi peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya menjadi 21 tahun. Lalu, larangan penjualan rokok ecer per batang, syarat peringatan kesehatan bergambar mencakup 50% kemasan, larangan penggunaan perisa dan zat aditif, serta larangan iklan tembakau pada media sosial.
Perwakilan WHO untuk Indonesia Paranietharan menilai langkah-langkah ini menjadi tonggak penting dalam melindungi penduduk Indonesia, khususnya generasi muda, dari bahaya mematikan produk tembakau dan nikotin.
“Langkah-langkah ini menunjukkan kemauan politik yang kuat dan kesadaran yang jelas bahwa melindungi kesehatan kalangan muda saat ini penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045," katanya melalui keterangan resmi dikutip Jumat (30/5/2025).
Menurut Paranietharan, kebutuhan akan tindakan tegas yang berbasis bukti sangatlah nyata. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 30,8% orang berusia 15 tahun atau lebih menggunakan tembakau, dengan angka penggunaan pada laki-laki sebanyak 57,9% dan pada perempuan 3,3%.
Baca Juga
Selain rokok konvensional, meningkatnya rokok elektronik dan produk nikotin lain menjadi ancaman baru yang terus berkembang. Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok meningkat sebanyak sepuluh kali lipat dari 0,3% pada tahun 2011 menjadi 3,0% pada 2021.
Paranietharan mengatakan, kekhawatiran khususnya muncul dari tingginya angka penggunaan rokok elektronik di kalangan muda. Data GATS 2021 menunjukkan bahwa 7,5% orang usia 15–24 tahun menggunakan rokok elektrik, lebih tinggi dibandingkan 3,1% pada kelompok usia 25–44 tahun.
Lebih mengejutkan lagi, Global School-Based Health Survey 2023 mencatat 12,4% siswa usia 13–17 tahun saat ini menggunakan rokok elektronik.
Merespons tren-tren ini, WHO menyerukan kepada Indonesia untuk melanjutkan momentum dan menerapkan kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin. Kemasan standar atau disebut juga kemasan polos tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk, melainkan hanya menyebutkan merek dalam bentuk huruf standar disertai peringatan kesehatan berukuran besar.
Paranietharan berpendapat, bukti menunjukkan bahwa intervensi ini dapat mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama bagi anak muda. Lalu, menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran, mencegah desain yang memberi kesan keliru tentang keamanan produk, serta meningkatkan visibilitas dan dampak dari peringatan kesehatan.
Paranietharan lagi-lagi mengatakan bahwa kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya menjadi seolah-olah aman atau menarik.
"Kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa. Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya, sekarang dibutuhkan aksi nyata," katanya.
Secara global, 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan kemasan standar dan empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi. Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Türkiye telah memberlakukan kebijakan ini.
Di kawasan Asean, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan tengah berada di berbagai tahap pelaksanaan, menunjukkan bahwa langkah ini layak dan efektif dalam konteks regional.
Di sisi lain, Paranietharan menuturkan, industri tembakau terus menentang kemasan standar dengan klaim yang tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan. Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan.
Menurutnya, data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya, terutama Australia, menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik.
Secara hukum, Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar.