Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IDCA Surati Prabowo, Minta Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Permanen!

IDCA juga meminta agar Prabowo melakukan penataan ulang wilayah strategis berdasarkan karakteristik sesuai keanekaragaman hayati secara jangka panjang
Ilustrasi Raja Ampat/Istimewa
Ilustrasi Raja Ampat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Pelaku Usaha Wisata Selam Indonesia atau Indonesia Divetourism Company Association (IDCA) meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera mencabut izin tambang nikel di seluruh kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, secara permanen.

Surat terbuka itu dikirim dan ditandatangani oleh Ketua Umum IDCA Ebram Harimurti dan Sekretaris Jenderal IDCA Rani Hernanda untuk Presiden Prabowo Subianto melalui Nomor surat 001/EXT/IDCA/VI/2025 pada 8 Juni 2025.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan pencabutan izin tambang di seluruh kawasan Raja Ampat secara permanen, bukan penangguhan sementara,” demikian bunyi surat terbuka, dikutip pada Minggu (8/6/2025).

IDCA juga meminta agar Kepala Negara RI segera melakukan penataan ulang wilayah strategis berdasarkan karakteristik dan nilai ekologis sesuai keanekaragaman hayati secara jangka panjang, alih-alih menjadikannya sebagai kegiatan tambang yang bersifat destruktif dan bersifat jangka pendek.

Ebram menjelaskan, meski lokasi tambang saat ini tidak secara langsung berada di area perlindungan, melainkan berada pada zona kawasan penyangga yang meliputi sekitar Pulau Kawe, Wayag, serta jalur migrasi satwa laut. Namun, lanjut dia, dampak aktivitas pertambangan ini akan menghasilkan tumpukan sedimen dan sangat berpotensi mengintervensi kawasan perlindungan.

“Lumpur tambang terbawa arus laut hingga Wayag, mengancam sinar matahari bawah permukaan, merusak terumbu karang, serta habitat penting seperti zona migrasi manta ray di Eagle Rock,” terangnya.

Padahal, dia mengungkap Raja Ampat dikenal dengan sebutan “The World Class Diving Site in The Coral Triangle” di kancah internasional. Menurutnya, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat secara langsung justru akan menghancurkan reputasi Indonesia di mata dunia.

Terlebih, Ebram menyatakan sektor pariwisata Indonesia masih mengandalkan daya tariknya pada alam. Data dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menunjukkan lebih dari 60% daya tarik pariwisata Indonesia bersumber dari kekayaan alam.

Sementara itu, mengacu studi yang dilakukan oleh UNDP dan BRIN (2021), pendekatan konservasi berbasis masyarakat dan pengembangan ekowisata telah terbukti memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.

Pada 2024, sedikitnya 30.000 wisatawan mengunjungi Raja Ampat, di mana 70% wisatawan mancanegara menyumbang sekitar Rp150 miliar per tahun sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.

“Angka ini tentunya tidak dapat diremehkan begitu saja karena nilai ekonomi Raja Ampat jauh lebih besar dibandingkan angka-angka yang tercatat di permukaan,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, Papua telah ditetapkan sebagai provinsi konservasi berdasarkan komitmen para gubernur di Tanah Papua sejak 2018 dan diperkuat dalam sejumlah kebijakan daerah.

Untuk itu, Ebram menekankan bahwa segala bentuk pembangunan di kawasan Raja Ampat sepatutnya tunduk pada prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan.

Meski demikian, IDCA menyadari bahwa pembangunan nasional memerlukan strategi multisektor, termasuk pengembangan industri nikel sebagai bagian dari hilirisasi dan transisi energi.

“Namun, kami percaya bahwa tidak semua wilayah cocok untuk ditambang. Justru di sinilah pentingnya hadir pendekatan win-win solution antara sektor pertambangan dan pariwisata,” tuturnya.

Berikut adalah isi surat terbuka dari IDCA untuk Presiden Prabowo Subianto dengan empat tuntutan:

1. Segera memerintahkan pencabutan izin tambang di seluruh kawasan Raja Ampat secara permanen, bukan penangguhan sementara. Untuk kemudian dilakukan penataan ulang wilayah strategis berdasarkan karakteristik dan nilai ekologisnya sesuai keanekaragaman hayati secara jangka panjang dibanding kegiatan tambang yang bersifat destruktif dan bersifat jangka pendek.

2. Perluas perlindungan zona larangan (no take zone) dan zona penyangga atau buffer zone di antara Kawe & Wayag dan tegakkan zonasi konservasi nasional yang melarang adanya kegiatan ekstraktif.

3. Dorong ekonomi hijau dan ekowisata berbasis masyarakat lokal, sebagai alternatif nyata dan bernilai jangka panjang.

4. Libatkan masyarakat adat dan nelayan lokal dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan agar pembangunan inklusif dan berkelanjutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper