Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR RI menyoroti dampak kenaikan tarif cukai terhadap produk rokok terhadap daya beli masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan stabilitas penerimaan negara.
Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun mengatakan mayoritas konsumen rokok dengan harga terjangkau berada pada kelompok pendapatan sekitar upah minimum regional (UMR) atau di bawahnya.
Menurutnya, produk rokok dengan harga Rp13.000–Rp15.000 per bungkus masih menjadi pilihan utama, sementara kenaikan tarif cukai dapat mendorong harga jual menjadi di kisaran Rp20.000 per bungkus atau lebih.
“Penting untuk merumuskan kebijakan cukai yang berimbang agar tidak mendorong pergeseran konsumsi ke produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Dia menambahkan pabrik rokok skala menengah memiliki peran vital dalam menopang ekonomi lokal. Selain menyerap banyak tenaga kerja, mereka juga menggerakkan sektor pendukung seperti petani, pedagang kecil, distributor, dan pekerja informal lainnya dalam ekosistem industri hasil tembakau.
Misbakhun yang merupakan politisi Partai Golkar ini menuturkan kenaikan tarif cukai bisa menekan pabrikan menengah yang berdampak pada efek domino seperti penurunan serapan tenaga kerja dan terganggunya perputaran ekonomi lokal.
Baca Juga
Dia juga menyoroti potensi dominasi perusahaan besar dalam industri rokok jika kebijakan hanya menguntungkan pelaku usaha bermodal besar dan berbasis otomatisasi. Sementara pabrik kecil dan menengah yang cenderung padat karya akan menghadapi tantangan besar dalam bertahan.
Data dari Asosiasi Industri Rokok menunjukkan bahwa sekitar 70% produksi nasional dikendalikan oleh perusahaan besar, sementara pelaku skala kecil-menengah hanya menguasai porsi pasar yang terbatas.
“Jika konsentrasi pasar terus meningkat, iklim persaingan yang sehat akan tergerus dan keberlangsungan usaha kelas menengah menjadi terancam,” katanya.
Misbakhun menyatakan bahwa kebijakan fiskal yang memperhatikan daya beli masyarakat justru akan lebih efektif dalam jangka panjang, termasuk dalam menjaga kontribusi terhadap penerimaan negara.
Komisi XI DPR RI akan segera mengundang Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan jajaran Kemenkeu untuk melakukan pembahasan mendalam terkait arah kebijakan penerimaan dari sektor hasil tembakau dalam kerangka RAPBN 2026.