Hanya saja, BPS menggarisbawahi bahwa garis kemiskinan nasional tersebut merupakan hasil perhitungan total semua wilayah Indonesia sehingga kurang cocok digunakan secara spesifik.
BPS menyatakan garis kemiskinan berbeda untuk setiap provinsi—yang kemudian di bagi lagi berdasarkan wilayah perkotaan, dan pedesaan. Misalnya, ambang batas garis kemiskinan di Jawa Tengah 'hanya' Rp521.093 per orang per bulan atau Rp2.318.864 Per rumah tangga per bulan, sementara di Jakarta senilai Rp846.085 per kapita per bulan, sedangkan di Papua Pegunungan sebesar Rp1.079.160 per kapita per bulan atau Rp3.841.810 per rumah tangga per bulan.
Dengan demikian, seorang penduduk Papua Pegunungan yang pengeluarannya sebesar Rp900.000 per bulan tetap tergolong miskin meski pengeluarannya berada di atas garis kemiskinan nasional namun tetap berada di bawah garis kemiskinan provinsi