Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prospek Investasi Nikel Usai Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat

Langkah pemerintah mencabut empat izin tambang di wilayah Raja Ampat diyakini tidak berdampak negatif terhadap iklim investasi nikel di Indonesia.
Penampakan kawasan Raja Ampat./Bloomberg
Penampakan kawasan Raja Ampat./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya lantaran dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Hal ini diyakini tak akan memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi di sektor pertambangan ke depan.

Adapun, empat IUP yang dicabut itu adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Sementara itu, izin tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak dicabut.

Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan rapat terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi kementerian terkait.

Pelaku usaha menilai keputusan pemerintah mencabut empat IUP tersebut tak berdampak negatif bagi iklim investasi di sektor nikel

Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah menilai Indonesia telah menjalankan program hilirisasi nikel cukup lama dan berhasil. Capaian tersebut masih menjadi daya tarik bagi investor.

"Berlimpahnya sumber daya dan cadangan nikel di Indonesia akan tetap menjadi daya tarik investasi industri nikel di Indonesia ke depannya," ucap Arif, Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut, Arif juga berpendapat bahwa putusan pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat tentunya sudah didasari kajian yang mendalam meliputi aspek-aspek teknis, lingkungan, sosial dan hukum. 

Oleh karena itu, dia mengatakan hal tersebut menjadi sinyal positif atas keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan di sekitar tambang.

"Langkah yang diambil pemerintah juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan dan sosial yang terkait dengan aktivitas pertambangan," kata Arif.

Senada, Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII) Rizal Kasli menuturkan, keputusan mencabut izin tersebut memang sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Terlebih, apabila telah dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian komprehensif didasari data dan fakta yang valid untuk keputusan yang diambil. Apalagi, Raja Ampat juga terdapat kawasan geopark yang memiliki keindahan alam.

Rizal pun menilai keputusan pemerintah mencabut IUP di Raja Ampat pun bisa menjadi sinyal positif untuk iklim investasi sektor pertambangan.

"Sehingga ke depan penerapan GMP [good mining practice] akan diterapkan dengan baik. Investor tentu saja akan mendukung hal ini demi kebaikan bersama," ucap Rizal kepada Bisnis.

Rizal pun mengingatkan agar para pemangku kepentingan tetap memperhatikan masalah perizinan dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku. Ini termasuk penerapan teknik pertambangan yang baik alias GMP.

Dia berpendapat hal ini penting demi menjaga keselamatan kerja hingga lingkungan.

"Sehingga industri pertambangan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar, daerah dan negara," imbuh Rizal.

Dia juga meminta pemerintah untuk konsisten dengan aturan dan regulasi yang ada. Rizal mencontohkan, kalau di kawasan konservasi tidak diizinkan adanya kegiatan pertambangan, pemerintah harus tegas menyatakan bahwa kawasan tersebut terlarang untuk kegiatan tambang.

Hal ini juga berlaku untuk gubernur atau bupati di daerah agar tidak mengeluarkan izin tambang di wilayah tersebut.

"Jangan sampai setelah dikeluarkan izinnya, akhirnya tidak bisa ditambang. Dalam hal ini pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan jaminan berusaha kepada investor," kata Rizal.

Penataan Wilayah Tambang

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar juga meyakini keputusan pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat tidak akan berdampak negatif pada iklim investasi, meski diakuinya langkah tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 

"Memang akan pengaruh ada terkait masalah kepastian hukum, namun tidak akan banyak berdampak pada aspek investasi karena memang ini spesial case di tempat yang memang mempunyai kekhususan dan keputusan ini juga tidak akan menimbulkan sentimen negatif pada investasi," jelas Bisman.

Menurutnya, yang perlu dibenahi pada aspek penetapan wilayah pertambangan ke depan adalah kesesuaian dengan tata ruang nasional. Selain itu, penetapan wilayah tambang juga harus selaras dengan UU tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil,  UU Lingkungan Hidup, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan UU lainnya.

Bisman menyebut, aspek pengawasan atas proses pemberian IUP dan operasi pertambangan juga perlu menjadi catatan perbaikan.

"Pemerintah harus konsisten dengan menempatkan aspek perlindungan lingkungan hidup dan ekologis menjadi dasar utama dalam pengelolaan usaha pertambangan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan pencabutan IUP milik empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat.

Pencabutan ini, menurut Bahlil, merupakan bagian dari langkah korektif terhadap pemberian izin yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta berpotensi merusak ekosistem laut dan daratan yang sangat sensitif di kawasan Raja Ampat.

“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh menteri lingkungan hidup pada kami itu melanggar,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

Selain pelanggaran lingkungan, Bahlil menyebut tim Kementerian ESDM juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menemukan bahwa sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan geopark Raja Ampat yang harus dilindungi.

Berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian. Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

Lalu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

KLH juga mencatat PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) tidak memiliki PPKH. Adapun, perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

Sementara itu, satu perusahaan tambang, yakni PT Gag Nikel, tidak dicabut izinnya karena dianggap masih memenuhi standar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan beroperasi sesuai aturan. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar agar Raja Ampat tetap menjadi ikon wisata dunia dan menjadi bagian dari keberlanjutan pembangunan Indonesia.

“Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di raja ampat,” tutur Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT Gag Nikel dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen amdal.

“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan PT GAG Nikel dinilai tidak melanggar aturan lingkungan dan tetap berada dalam koridor amdal yang telah disetujui.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper