Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Mau Rombak 2 Aturan Demi Kebut Swasembada Gula

Pemerintah tengah merombak sejumlah aturan untuk mendukung target percepatan swasembada gula pada 2028.
Pedagang mengemas gula pasir di Pasar Minggu, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pedagang mengemas gula pasir di Pasar Minggu, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menyebut, pemerintah tengah merombak sejumlah aturan untuk mendukung percepatan swasembada gula

Aturan itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dan Keputusan Presiden (Keppres) No.15/2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

“Oleh karena itu, perlu disempurnakan Perpres No.40/2023 mengenai swasembada gula. Kemudian, Keppres No.15/2024 mengenai satgas percepatan swasembada gula,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Zulhas menyebut, proses revisi kedua aturan ini tengah berlangsung. Dia mengharapkan adanya perubahan dalam peraturan tersebut dapat membantu Indonesia untuk mencapai swasembada gula dalam waktu dekat.

Selain itu, kata dia, Indonesia diharapkan dapat mencapai swasembada gula dalam tiga tahun mendatang atau pada 2028, dengan produksi mencapai sekitar 5 juta ton.

“Semoga dalam 3 tahun ini kita bisa swasembada [gula], jumlahnya kira-kira 5 juta ton,” ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa saat ini, pemerintah mulai melirik sejumlah komoditas perkebunan seperti tebu, kopi, kakao, dan karet. 

“Kita fokus tebu, semoga 2 hingga 3 tahun, paling lambat 4 atau 5 tahun, Indonesia bisa mulai meraih swasembada gula,” kata Amran dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/6/2025). 

Untuk mencapai target tersebut, Kementan telah menyiapkan sejumlah strategi yang dapat dilakukan dalam mewujudkan swasembada gula. Pertama, melakukan melakukan penguatan penyuluhan kepada petani. 

Kedua, memperbaiki sistem pengelolaan perkebunan tebu. Ketiga, menyediakan sarana produksi, termasuk memberikan kemudahan akses pupuk. Keempat, irigasi. Kelima pengelolaan tanah dan yang terakhir adalah harga yang menguntungkan petani.

Dia juga bertekad untuk menggenjot produktivitas gula nasional yang saat ini masih di kisaran 4 ton per hektare. Data Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan produksi gula per hektare sempat menembus angka 14 ton, yakni terjadi pada era 1930-an. 

“Ini berarti harus ada yang dibenahi. Doakan mudah-mudahan minimal produksi gula kita bisa seperti zaman dulu lagi, minimal 14  ton lah produksinya,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper