Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Kerek Estimasi Belanja Pajak 2025 jadi Rp515 Triliun, Efek Stimulus?

Kementerian Keuangan merevisi ke atas proyeksi belanja perpajakan 2025 yang sebelumnya senilai Rp445,5 triliun menjadi Rp515 triliun.
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan merevisi ke atas proyeksi belanja perpajakan 2025 yang sebelumnya senilai Rp445,5 triliun menjadi Rp515 triliun.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan saat ini data masih berupa estimasi karena tahunnya sedang berjalan dan realisasi secara keseluruhan baru akan disampaikan satu tahun setelahnya. 

Adapun realisasi belanja perpajakan 2024 baru akan disampaikan pada semester II/2025 mendatang. 

“Kami sudah melakukan proyeksi untuk memberitahu dalam hal kebijakan, kira-kira proyeksi 2025 itu nilai belanja perpajakannya berapa? Itu nilainya kita proyeksi sekitar Rp515 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025). 

Dalam estimasi awal, UMKM diproyeksikan menikmati stimulus senilai Rp92,2 triliun pada 2024 dan Rp98,6 triliun pada 2025. 

Sementara rumah tangga diestimasikan menikmati Rp165,7 triliun pada 2024 dan Rp192,5 triliun pada 2025. Sisanya dinikmati oleh dunia usaha multi skala. 

Febrio menjelaskan bahwa porsi belanja perpajakan yang biasanya berupa diskon pajak maupun Ditanggung Pemerintah (DTP) terhadap produk domestik bruto (PDB) tersebut sebesar 2,1%. 

Dirinya menekankan bahwa fasilitas ini mayoritas dinikmati oleh kalangan rumah tangga atau mencapai 54% dari total penyaluran. 

Mengingat, sederet sektor pemerintah berikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti bahan pokok, jasa kesehatan, hingga pendidikan. 

“Jadi ini dinikmati banyak sekali oleh rumah tangga dan nilainya lebih dari setengah dari belanja perpajakan keseluruhan,” lanjutnya. 

Selain itu, kalangan UMKM juga turut menikmati pembebasan pajak yang cukup banyak, yang nilainya sekitar Rp100 triliun. 

Melihat kebijakan pada tahun ini, pemerintah mengeluarkan sejumlah stimulus baru maupun yang berlanjut dari tahun sebelumnya. 

Misalnya, pemerintah melanjutkan pemberian PPN DTP untuk rumah tapak hingga 100% sepanjang tahun ini. 

Pada musim liburan Idulfitri/Lebaran, pemerintah menggelontorkan diskon PPN untuk tiket pesawat sebear 6% dari tarif awal 11%, sehingga masyarakat hanya membayar 5% sisanya. 

Kebijakan diskon tersebut bahkan kembali diterapkan pada musim libur sekolah pertengahan tahun ini. 

Mengacu pada belanja perpajakan 2023, total belanja perpajakan mencapai Rp362,5 triliun atau sebesar 1,73% dari PDB yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan insentif perpajakan yang mendukung sektor-sektor strategis dan mendorong pertumbuhan ekonomi.  

Utamanya terdiri dari penyaluran belanja perpajakan senilai Rp169,1 triliun, atau 46,7% dari total belanja perpajakan untuk peingkatan kesejahteraan. 

Fasilitas perpajakan ini mencakup pengecualian PPN dan PPnBM pada barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, jasa pendidikan dan kesehatan, serta PPN dibebaskan atas barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha kelautan dan perikanan, yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi dengan lebih baik. 

Selanjutnya, UMKM menerima manfaat sejumlah Rp85,4 triliun pada 2023 atau sekitar 23,6% dari total belanja perpajakan. Alokasi ini merupakan porsi terbesar kedua. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper