Bisnis.com, JAKARTA — Nilai belanja perpajakan pemerintah pada 2025 diperkirakan kembali meningkat menjadi sebesar Rp445,5 triliun.
Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 11,4% jika dibandingkan dengan belanja pajak tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp399,9 triliun.
Belanja perpajakan terbesar pada 2025 yaitu berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun, diikuti pajak penghasilan (PPh) yang sebesar Rp144,7 triliun.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, kebijakan belanja perpajakan terus dirancang secara terencana dan terukur untuk mengantisipasi ketidakpastian serta tantangan ekonomi global dan domestik.
"Kebijakan ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam mendukung perekonomian," tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip pada Senin (19/8/2024).
Belanja perpajakan disusun dengan memperhatikan kebutuhan setiap sektor ekonomi, seperti menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, meningkatkan riset dan inovasi, pengembangan SDM, serta penguatan UMKM.
Baca Juga
Adapun, nilai belanja perpajakan terus mengalami peningkatan. Pada 2023, estimasi belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp362.467,1 miliar atau naik 6,3% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan belanja perpajakan ini salah satunya dipengaruhi oleh pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak, juga pembebasan PPh bagi orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta.
Berdasarkan jenisnya, belanja perpajakan terbesar berbentuk PPN dan PPnBM, yang menyumbang lebih dari setengah total belanja perpajakan.
Belanja perpajakan PPN dan PPnBM pada 2023 tercatat mencapai Rp210,15 triliun atau 58,0% dari total estimasi belanja perpajakan.
Jika dirincikan, dari total belanja perpajakan PPN dan PPnBM itu, 30,0% berasal dari PPN tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok, hasil perikanan & kelautan, serta 24,9% dari PPN tidak wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pengusaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, belanja perpajakan PPh mencapai Rp129,80 triliun atau 35,8% dari total estimasi belanja perpajakan, terbesar berupa fasilitas PPh final untuk UMKM dan pembebasan PPh atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.
Lebih lanjut, berdasarkan sektornya, sektor industri pengolahan masih menerima belanja perpajakan terbesar yaitu sebesar Rp91,68 triliun atau sebesar 25,3% dari total belanja perpajakan tahun 2023.
Sektor-sektor yang juga memanfaatkan insentif belanja perpajakan terbesar yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perkebunan, serta sektor jasa keuangan dan asuransi yaitu masing-masing sebesar 13,0% dan 12,9% dari total belanja perpajakan.