Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan keselamatan dan keamanan 442 penumpang jemaah haji Kelompok Terbang (kloter) 12 Debarkasi Jakarta – Bekasi dari ancaman bom.
Pilot Pesawat Saudia Airlines SV 5276 rute Jeddah – Jakarta telah memutuskan untuk mengalihkan rute penerbangan atau divert ke Bandar Udara Kualanamu di Medan setelah mendapat ancaman bom melalui surat elektronik e-mail. Keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih awal.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II-Medan Asri Santosa dalam laporannya menjelaskan bahwa setelah Pesawat Saudia Airlines mendarat di Bandar Udara Kualanamu, dilakukan penanganan darurat atau emergency treatment.
“Setelah pesawat mendarat di Bandar Udara Kualanamu, maka dilakukan emergency treatment berupa pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan kru pesawat, kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kabin pesawat dan cargo compartment atau barang penumpang di bagasi,” ujarnya melalui pernyataan resmi, Selasa (17/6/2025).
Asri menambahkan pemeriksaan dilakukan secara gabungan oleh Tim Gegana POLRI, Tim Penjinak Bom dari Polda, TNI AD, TNI AU dan Petugas Keamanan bandar udara atau aviation security serta Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) bandar udara.
Dia menegaskan operasional penerbangan dari dan ke Kualanamu tidak terganggu. Bandar Udara Kualanamu tetap beroperasi dan penanganan dilakukan di area isolasi sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pergerakan tinggal landas dan mendarat pesawat terbang lainnya.
Baca Juga
“Pemeriksaan selesai pada pukul 18.47 WIB dan tidak ditemukan bom atau indikasi bahan peledak lainnya. Seluruh penumpang dan kru saat ini telah diinapkan di penginapan terdekat," terangnya.
Direncanakan pesawat akan diterbangkan kembali Rabu (18/6/2025) pagi ke Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan ancaman bom tersebut.
Dia memberikan apresiasi kepada segenap pihak yang terlibat baik operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara Kualanamu, Pemerintah Daerah setempat dan pihak terkait lainnya yang melakukan langkah cepat sehingga kondisi menjadi aman terkendali dan kondusif.
Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.