Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemnaker Sebut Anggaran BSU 2025 Sudah Cair, Kapan Disalurkan?

Kemnaker menyatakan proses pencairan bantuan subsidi upah atau BSU 2025 masih terus dilakukan.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker Estiarty Haryani usai menghadiri Peluncuran Futuremakers Youth Employability Programme (YEP), di Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).- BISNIS/Ni Luh Anggela.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker Estiarty Haryani usai menghadiri Peluncuran Futuremakers Youth Employability Programme (YEP), di Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).- BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut proses pencairan bantuan subsidi upah atau BSU 2025 masih terus dilakukan.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker Estiarty Haryani menyampaikan, anggaran program BSU sudah dicairkan oleh Kemenkeu. Anggaran tersebut tengah diproses oleh Kemnaker untuk kemudian dicairkan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

“[Pencairan BSU] Lagi proses di Kementerian Ketenagakerjaan. [Anggaran BSU dari Kemenkeu] sudah [cair],” kata Estiarty usai menghadiri Peluncuran Futuremakers Youth Employability Programme (YEP), di Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Estiarty mengatakan, BSU akan dicairkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dalam waktu dekat. Kendati begitu, dia tidak menyebut tanggal pasti pencairan BSU 2025.

“Sesegera mungkin pastinya,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan BSU senilai Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan, Juni dan Juli 2025, untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer. Total anggaran mencapai Rp10,72 triliun untuk program BSU tersebut.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, pemerintah mengatur syarat penerima BSU 2025.

Syarat bagi pekerja yang dapat menerima program tersebut, yakni warga negara Indonesia (WNI)  yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga sebelumnya menyampaikan, saat ini anggaran bantuan subsidi upah sedang dalam tahap finalisasi administrasi keuangan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

“BSU saat ini sedang finalisasi administrasi keuangan melalui Kementerian Keuangan dibawah koordinasi Kemenko Perekonomian,” kata Sunardi kepada Bisnis, Selasa (17/6/2025). 

Dia mengatakan, seluruh proses pencairan anggaran untuk program tersebut perlu dicermati dengan baik sehingga penyaluran BSU diharapkan dapat tepat sasaran.

Sunardi mengharapkan pencairan BSU 2025 bisa sesegera mungkin dilaksanakan dalam waktu dekat usai finalisasi administrasi rampung dilakukan. 

“Pencairan BSU 2025 sesegera mungkin akan direalisasikan dalam waktu dekat ini setelah finalisasi rampung,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper