Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Tampung Aspirasi Sopir Truk Soal Odol: Tapi Aturan Tetap Jalan

Kemenhub akan menampung aspirasi sopir truk soal odol. Namun, penegakan aturan tetap jalan.
Truk pengangkut logistik melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta, Jumat (15/3/20249). Bisnis/Arief Hermawan P
Truk pengangkut logistik melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta, Jumat (15/3/20249). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan komitmennya dalam menanggapi aspirasi sopir truk terkait kebijakan penertiban kendaraan kelebihan muatan alias overdimension & overload (odol). 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah memahami keresahan para sopir dan berupaya menghadirkan kebijakan yang berimbang antara keselamatan dan kelangsungan usaha logistik nasional.

“Penting bagi kami untuk mendengarkan langsung suara para pengemudi sebagai garda terdepan sektor transportasi barang nasional,” ujar Menhub Dudy dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/6/2025).

Dia menyebut bahwa sopir truk memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran distribusi logistik dan pertumbuhan ekonomi. Kendati demikian, aturan pelarangan truk odol tetap menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan dan perlindungan terhadap infrastruktur jalan.

“Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama kami dalam setiap kebijakan transportasi. Truk kelebihan muat dan kelebihan dimensi ini bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat merenggut nyawa. Dalam hal keselamatan, satu nyawa terlalu banyak untuk dikorbankan,” kata Dudy.

Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang 2024, tercatat 27.337 kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan angkutan barang, atau sekitar 10,4% dari total kecelakaan sebanyak 262.328 kejadian. Dari jumlah tersebut, tercatat 183.995 korban luka ringan, 16.601 luka berat, dan 26.839 korban jiwa.

Di sisi lain, Jasa Raharja menyebutkan bahwa kendaraan odol menjadi penyebab kecelakaan tertinggi kedua. Pada 2024, tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang menerima santunan. Hingga Mei 2025, korban meninggal dunia akibat kendaraan odol mencapai 2.203 jiwa dari 7.485 kecelakaan.

Sejumlah insiden fatal juga menambah catatan kelam terkait odol tahun ini. Misalnya, kecelakaan truk pengangkut air minum kemasan di Gerbang Tol Ciawi pada 4 Februari 2025 yang menewaskan 8 orang, serta kecelakaan truk bermuatan abu batu bara di Kalijambe, Purworejo pada 7 Mei 2025 yang merenggut 11 nyawa.

Sementara itu, hasil pemeriksaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama Januari–April 2025 mengungkapkan bahwa dari 752.000 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 129.887 di antaranya melanggar batas daya angkut.

Menhub menjelaskan bahwa kebijakan penanganan odol telah bergulir sejak 2016. Setelah sempat terhenti pada 2021–2022, pemerintah kembali meluncurkan program Zero Odol pada 2023 bersama para pemangku kepentingan lintas sektor.

Memasuki 2025, langkah penanganan difokuskan pada penyusunan Rencana Aksi Nasional Penanganan Odol sebagai bagian dari strategi besar Peraturan Presiden tentang Logistik Nasional. Pada tahap awal, upaya yang dilakukan berupa sosialisasi menyasar pemilik barang dan kendaraan.

Kebijakan ini dikoordinasikan oleh Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kemenhub, Kemenperin, Kemendag, Kementerian PUPR, Kemendagri, Polri, dan pihak swasta. Penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan penindakan terukur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper