Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan mekanisme pemberian subsidi bunga atau subsidi margin kredit industri padat karya (KIPK) melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.55/2025.
Dalam beleid baru tersebut, Sri Mulyani memberikan subsidi bunga dan margin untuk kredit industri padat karya sebesar 5% efektif per tahun. Menariknya besaran bunga itu bisa saja berubah dengan mempertimbangkan kebijakan dari Komite Kebijakan.
Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program KIPK.
Sri Mulyani dalam pertimbangan beleid tersebut menyatakan bahwa aturan baru itu dikeluarkan untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha hingga memperluas penyerapan tenaga kerja.
Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk memberikan dukungan dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya.
"Bahwa guna mendukung memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit industri padat karya kepadaindividu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu."
Baca Juga
Adapun Pasal 4 PMK tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa penerima subsidi bunga atau margin KIPK adalah individu atau badan usaha yang masuk dalam kategori industri padat karya tertentu. Kategori maupun kriteria penerima subsidi nantinya akan diatur oleh Kementerian Perindustrian.
Sslain itu, Sri Mulyani lewat beleid tersebut menekankan bahwa pihak yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran alias KPA KIPK adalah Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian.
Tugas utama dari KPA KIPK adalah menerbitkan keputusan untuk menetapkan pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran subsidi KIPK.
Selain itu, yang bersangkutan juga memiliki tugas untuk menetapkan pejabat melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Sementara itu pihak yang menyalurkan KIPK adalah lembaga keuangan maupun koperasi yang telah memenuhi syarat. Nantinya sebelum proses penyaluran dilakukan, mereka akan menyusun rencana target penyaluran dan menyampaikannya kepadq KPA KIPK. Waktunya adalah 2 tahun sebelum tahun penyaluran.