Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ungkap biang kerok harga beras melambung di tingkat konsumen, di tengah melimpahnya pasokan dalam negeri.
Amran mengatakan, pemerintah beberapa waktu lalu melakukan investigasi untuk mengevaluasi kesesuaian harga dan mutu beras yang beredar di pasar. Pengecekan dilakukan di pasar-pasar yang ada di 10 provinsi dan jumlah sampel yang digunakan sebanyak 268 sampel pada 212 merek beras.
“Ternyata, ada yang tidak pas,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2025).
Amran mengatakan bahwa dari hasil pengambilan sampel yang dilakukan oleh 13 laboratorium yang ada, terungkap bahwa ada merek yang tidak sesuai dengan mutu beras, tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), dan tidak sesuai dengan berat kemasan.
Secara terperinci, dari hasil temuan untuk beras medium yang dilakukan pada 76 merek beras, sekitar 88,24% merek tidak sesuai dengan mutu beras yang ditetapkan pemerintah, 95,12% merek dijual di atas HET, dan 9,38% merek beras memiliki berat di bawah berat yang tercantum pada kemasan.
Kemudian, untuk beras premium, pengambilan sampel beras dilakukan pada 136 merek. Hasil temuan menunjukkan bahwa sebanyak 85,56% merek beras tidak sesuai dengan mutu beras sesuai regulasi, 59,78% di atas HET, dan 21,66% memiliki berat yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Baca Juga
Akibat dari temuan ini, Amran memperkirakan potensi kerugian yang dialami masyarakat per tahunnya mencapai Rp99,35 triliun.
“Ini potensi kerugian konsumen Rp99 triliun. Ini sangat merugikan konsumen,” ungkap Amran.
Selain itu, Amran juga menerima laporan bahwa ada oknum-oknum yang oplos beras SPHP. Menurut informasi yang diterimanya, beras SPHP yang dijual ke penyalur hanya sekitar 20-40% yang dijual sesuai standar. Beras SPHP lainnya kemudian dibongkar, dikemas ulang, dan dijual setara dengan harga beras premium dan medium.
Untuk itu, dia mengimbau para pelaku untuk tidak kembali melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Sebagai tindak lanjut terhadap temuan ini, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 kepada pihak-pihak terkait untuk segera menjual beras sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah beri waktu 2 minggu sejak hari ini artinya 10 Juli kita akan lakukan pengecekan di ritel dan seluruh pasar. Kalau ditemukan kita akan tindak tegas karena jelas rugikan konsumen,” tegas Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Helfi Assegaf.