Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan program makan bergizi gratis (MBG) tidak boleh terhambat, termasuk dalam hal persediaan food tray (nampan makanan). Meskipun demikian, produk dalam negeri harus menjadi prioritas.
Adapun, pemerintah telah melonggarkan importasi food tray untuk MBG lantaran masuk ke dalam produk penunjang program nasional. Kini, food tray sudah tidak lagi termasuk dalam barang yang dikenai larangan dan/atau pembatasan (lartas).
Pada semester I/2025, realisasi penerima manfaat program MBG baru menjangkau 5,58 juta orang dengan anggaran yang terserap Rp5,03 triliun dari Rp71 triliun.
“Begini, pokoknya program ini kan baiknya tidak terhambat. Kita ingin mengutamakan produksi dalam negeri,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Dadan menuturkan, food tray sebagai wadah untuk menyajikan MBG menjadi salah satu contoh hilirisasi nikel di dalam negeri. Menurutnya, keberadaan MBG bisa menggenjot produksi food tray di dalam negeri yang saat ini masih rendah.
“Dengan adanya food tray yang digunakan di program MBG ini adalah salah satu contoh hilirisasi nikel, tapi kita harus melihat kesiapan dalam negeri. Jangan sampai program kita terhambat hanya gara-gara itu. Jadi kita ingin meningkatkan produksi dalam negeri, tapi program kita juga nggak boleh terhambat,” tuturnya.
Baca Juga
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya memutuskan untuk melonggarkan ketentuan impor terhadap 10 komoditas yang terdiri dari 482 HS, salah satunya adalah food tray untuk program MBG yang masuk ke dalam produk penunjang program nasional.
Budi menjelaskan bahwa food tray sebelumnya harus mengantongi persetujuan impor (PI) berupa peraturan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, food tray saat ini sudah tidak lagi termasuk dalam barang yang dikenai lartas.
“Food tray. Ini adalah produk untuk menunjang program makan bergizi, jadi kami memberikan kemudahan untuk memperlancar program pemerintah,” ungkap Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).