Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengkaji tuntutan dan permintaan mitra ojek online (ojol) terkait revisi besaran potongan biaya aplikasi yang dikenakan oleh aplikator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Aan Suhanan menuturkan, nantinya kebijakan yang mengatur revisi potongan biaya aplikasi itu bakal diatur bersamaan dengan regulasi kenaikan tarif ojol yang saat ini tengah digodok.
“Kajian yang menjadi tuntutan dari teman-teman pengemudi atau mitra, yaitu terkait tuntutan potongan 10%, ini juga kami kaji, ya. Jadi menjadi satu kesatuan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Rabu (2/7/2025).
Tak hanya itu, Aan menjelaskan regulasi baru itu nantinya turut mengatur mengenai struktur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra driver ojol.
Untuk menciptakan regulasi yang ideal baik bagi aplikator, mitra, maupun konsumen, Kemenhub bakal melakukan kajian dengan mendalam dan penuh kehati-hatian. Kemenhub juga bakal menunjuk lembaga independen untuk mendalami kajian tersebut.
“Ini masih kita kaji, malah kita menggunakan lembaga yang independen untuk menambahkan data informasi ini. Nanti hasil kajian ini kita bicarakan dengan pakar, dengan semuanya, dengan seluruh stakeholder, termasuk mitra, ya, mitra pengemudi,” tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyoroti rencana pemerintah yang hendak mengerek tarif minimum ojol dinilai tak membawa dampak besar terhadap pendapatan pengemudi.
Ketua SPAI Lily Pujiastuti menjelaskan bahwa upaya mengerek tarif itu dinilai percuma apabila pemerintah tidak benar-benar merevisi potongan tarif yang dibebankan aplikator kepada pengemudi ojol.
“SPAI menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak akan berdampak pada pendapatan pengemudi bila potongan platform tidak diturunkan,” tegasnya saat dihubungi Bisnis, Senin (30/6/2025).
Terlebih, Lily menambahkan, potongan platform yang dibebankan aplikator kepada pengemudi saat ini tidak mengikuti aturan maksimal yang ditetapkan pemerintah sebesar 20%.
SPAI menyebut, potongan platform yang ditanggung pengemudi dapat mencapai 70%. Artinya, pemotongan itu melambung 3 kali lipat dari batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mendapati potongan platform hingga 70%, di saat seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp18.000 kepada platform,” tambahnya.