Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ongkos Logistik Ditarget Turun Jadi 8% Pada 2030, Pemerintah Siapkan Deregulasi

Deregulasi diharapkan dapat mempercepat penurunan ongkos logistik secara bertahap dari sekitar 14% ke 12,5% dan kemudian pada kisaran ke 8%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (2/7/2025)./Bisnis-Lorenzo Anugerah Mahardhika
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (2/7/2025)./Bisnis-Lorenzo Anugerah Mahardhika

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempersiapkan deregulasi pada sektor logistik guna mengurangi ongkos dari kisaran 14,29% saat ini menjadi 8% dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, upaya deregulasi diharapkan dapat mempercepat penurunan ongkos logistik secara bertahap dari sekitar 14% ke 12,5% dan kemudian pada kisaran ke 8%. 

Sebelumnya, dia menuturkan target penurunan biaya logistik menjadi 8% terhadap PDB adalah pada 2045 mendatang.

"Mudah-mudahan November ini bisa kita persiapkan. Pemerintah juga akan terus mencermati termasuk deregulasi di sektor logistik mana agar kita bisa single digit," ujarnya dalam Peluncuran ALFI Convex 2025 Di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (2/7/2025).

Airlangga menjelaskan, percepatan penurunan ongkos logistik Indonesia memang perlu dilakukan. Hal ini mengingat hampir semua negara tetangga Indonesia di Asia Tenggara memiliki biaya logistik pada level satu digit.

Dia melanjutkan, upaya percepatan penurunan biaya logistik ini akan dibahas dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Secara khusus, Airlangga mengatakan dirinya telah meminta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) untuk membahas percepatan perencanaan agar target tersebut dapat tercapai.

“Saya minta Pak Akbar (Akbar Djohan Ketua Umum ALFI) mendefinisikan kapan siap 12,5% dan kapan siap 8%. Pemerintah akan terus dorong upaya ini, termasuk lewat deregulasi sektor logistik,” lanjutnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga tengah mendorong rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan logistik nasional. Rancangan peraturan tersebut berisi tiga poin utama, yaitu penguatan infrastruktur konektivitas layanan backbone dan sarana penunjang logistik; Kedua, penguatan integrasi dan digitalisasi logistik. 

Ketiga, rancangan aturan itu juga akan membahas peningkatan daya saing sumber daya manusia dan penyedia jasa logistik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper