Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berlaku Akhir 2025, Gapki Beberkan Dampak EUDR ke Industri Sawit RI

Kebijakan Undang-Undang Antideforestasi Uni Eropa (EUDR) yang bakal berlaku pada akhir 2025 memicu kekhawatiran di industri minyak kelapa sawit Indonesia.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Undang-Undang Antideforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang bakal berlaku pada akhir 2025 memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri minyak kelapa sawit Indonesia.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyampaikan, peraturan yang dirancang guna memastikan bahwa produk yang dikonsumsi di Uni Eropa tidak berkontribusi terhadap deforestasi atau degradasi hutan, berdampak langsung pada industri minyak kelapa sawit nasional.

“Bagi Indonesia, produsen dan eksportir minyak kelapa sawit terbesar di dunia, implikasi EUDR sangat mendalam,” kata Eddy dalam sambutannya pada diskusi ‘Step by Step Journey of EUDR: Burden or Benefit?’ di Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Untuk diketahui, EUDR menjadi regulasi pertama di dunia yang menargetkan berakhirnya 10% deforestasi global yang dipicu oleh konsumsi dan impor kawasan tersebut atas produk-produk agrikultur dan kehutanan seperti kedelai, daging, minyak sawit, kakao, kopi, hingga timber.

Eddy menuturkan, regulasi ini memperkenalkan persyaratan uji tuntas baru, kewajiban ketertelusuran, dan tantangan kepatuhan potensial yang dapat mengubah cara minyak kelapa sawit Indonesia diproduksi, diproses, dan diekspor.

Ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa sendiri terus menurun sejak 2018, termasuk minyak sawit mentah (CPO) dan olahan, minyak inti sawit, biodiesel, dan produk oleokimia. Eddy mengungkap, volume ekspor komoditas ini ke Uni Eropa sebesar 5,7 juta ton pada 2018.

Gapki juga mencatat penurunan ekspor pada 2023. Di tahun tersebut, Eddy menyebut bahwa ekspor minyak kelapa sawit ke Uni Eropa 4,1 juta ton dan kembali bergerak turun menjadi 3,3 juta ton pada 2024.

Menurutnya, tren penurunan ini perlu menjadi perhatian. Apalagi, regulasi EUDR dinilai dapat semakin menggerus ekspor minyak kelapa sawit Indonesia.

“Tren ini harus menjadi perhatian serius kita, karena EUDR dapat semakin merugikan ekspor minyak sawit Indonesia,” ujarnya.

Kebijakan EUDR akan berlaku pada akhir 2025 untuk perusahaan besar, sedangkan untuk perusahaan kecil mulai diberlakukan pada Juni 2025. Regulasi ini sempat tertunda implementasinya selama setahun.

Untuk memenuhi desakan negara anggota Uni Eropa hingga mitra dagang utama seperti Amerika Serikat dan Brasil, Komisi Eropa pada 21 Mei 2025 telah merilis daftar negara dengan risiko deforestasi yang diklasifikasikan dalam tiga kelas, yakni rendah, standar dan tinggi.

Sebagai eksportir minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia dan Malaysia masuk dalam kategori risiko standar, bersama dengan Brasil. Hanya empat negara yang masuk dalam daftar risiko tinggi yaitu Belarus, Rusia, Korea Utara dan Myanmar. 

Sementara 27 anggota Uni Eropa, China dan Amerika Serikat masuk dalam daftar risiko rendah. Impor dari negara dengan risiko rendah deforestasi akan dikecualikan dalam pengecekan cukai dan penelusuran asal barang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper