Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM: 8.000 Sumur Minyak Rakyat Berpotensi Dikerjasamakan dengan KKKS

Terdapat 8.000 sumur minyak rakyat yang dianggap ilegal berpotensi dikerjasamakan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Pompa angguk atau pump unit yang beroperasi di Lapangan Duri PT Pertamina Hulu Rokan, Bengkalis, Riau pada Selasa (9/7/2024)./Bisnis-Wibi Pangestu Pratama
Pompa angguk atau pump unit yang beroperasi di Lapangan Duri PT Pertamina Hulu Rokan, Bengkalis, Riau pada Selasa (9/7/2024)./Bisnis-Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 8.000 sumur minyak rakyat yang dianggap ilegal berpotensi dikerjasamakan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Adapun, pemetaan jumlah sumur rakyat itu telah dilakukan seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.

Melalui aturan baru tersebut, KKKS dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menuturkan, 8.000 sumur masyarakat potensial itu tersebar di 10 provinsi. Menurutnya, jumlah itu diketahui berdasarkan data SKK Migas.

"Berdasarkan data SKK Migas, terdapat sekitar 8.000-an sumur minyak masyarakat. Saat ini, terdapat 10 provinsi yang berpotensi terdapat sumur minyak masyarakat eksis," kata Dwi kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025).

Kendati demikian, Dwi belum bisa memerinci di mana saja provinsi yang dimaksud. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemetaan dan inventarisasi sumur rakyat tersebut.

Hal ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah provinsi (pemprov) dan KKKS. Selanjutnya, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru.

"Ini masih kami inventarisasi melalui pemerintah provinsi, masih terus berjalan," katanya.

Adapun, jumlah sumur rakyat yang potensial dikerjasamakan itu bertambah dari prediksi semula. Sebab, Wamen ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya mengatakan, pihaknya memetakan saat ini terdapat lebih dari 7.000 sumur masyarakat yang berpotensi dikerjasamakan.

Dari jumlah sumur tersebut, Yuliot memproyeksi negara bakal dapat tambahan lifting minyak sebesar 15.000 barel per hari (bph). Dia pun menyebut, potensi tambahan lifting itu mulai terealisasi pada Agustus 2025 mendatang.

"Jadi ya mungkin di Agustus itu baru sebagian. Tapi paling tidak sampai dengan akhir tahun, kami menargetkan 10.000 sampai 15.000 [barel per hari]," ucap Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025) lalu.

Menurutnya, sejumlah sumur rakyat itu mayoritas berada di Aceh, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

"Dan juga ada di beberapa wilayah lain. Jadi dengan adanya inventarisasi, kita mengharapkan kita mendapatkan data awal terhadap semua [sumur] masyarakat ini," kata Yuliot.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat yaitu inventarisasi sumur masyarakat; penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, koperasi dan/atau UMKM); persetujuan dan perjanjian kerja sama sumur BUMD/koperasi/UMKM dengan KKKS.

Regulasi ini pun mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama, kerja sama KKKS dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.

Kedua, kerja sama sumur rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut.

Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper