Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Target Dapat Tambahan Lifting 15.000 Barel Minyak dari Sumur Rakyat Tahun Ini

Kementerian ESDM menargetkan dapat tambahan lifting minyak sebesar 15.000 barel per hari (bph) dari produksi sumur rakyat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam acara Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM No. 14/2025 di Jakarta, Selasa (1/7/2025). /Bisnis-Mochammad Ryan H
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam acara Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM No. 14/2025 di Jakarta, Selasa (1/7/2025). /Bisnis-Mochammad Ryan H

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memproyeksi negara bakal dapat tambahan lifting minyak sebesar 15.000 barel per hari (bph) dari produksi sumur rakyat yang selama ini dipandang ilegal.

Dia mengatakan, penambahan lifting itu seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.

Melalui aturan baru tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.

Yuliot mengatakan, pihaknya memetakan saat ini terdapat lebih dari 7.000 sumur masyarakat yang berpotensi dikerjasamakan. Dia pun menyebut, potensi tambahan lifting itu mulai terealisasi pada Agustus 2025 mendatang.

"Jadi ya mungkin di Agustus itu baru sebagian. Tapi paling tidak sampai dengan akhir tahun, kami menargetkan 10.000 sampai 15.000 [barel per hari]," ucap Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dia pun menuturkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan proses inventarisasi sumur rakyat. Hal ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah provinsi (pemprov) dan KKKS. Selanjutnya, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru.

Menurutnya, sejumlah sumur rakyat itu mayoritas berada di Aceh, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

"Dan juga ada di beberapa wilayah lain. Jadi dengan adanya inventarisasi, kita mengharapkan kita mendapatkan data awal terhadap semua [sumur] masyarakat ini," kata Yuliot.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat yaitu inventarisasi sumur masyarakat; penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, koperasi dan/atau UMKM); persetujuan dan perjanjian kerja sama sumur BUMD/koperasi/UMKM dengan KKKS.

Regulasi ini pun mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama, kerja sama KKKS dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.

Kedua, kerja sama sumur rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut.

Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper