Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diketahui bakal secara resmi meluncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih pada 19 Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Di mana, nantinya peluncuran 80.000 KopDes Merah Putih bakal dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kita bersyukur 80.000 KopDes dan Koperasi Kelurahan sudah terbentuk, maka akan di-launching oleh Bapak Presiden [Prabowo Subianto] diagendakan Insyaallah tanggal 19 Juli, sudah kita putuskan nanti pusat kegiatannya di Klaten, Jawa Tengah diikuti oleh seluruh provinsi dan seluruh kabupaten,” kata Zulhas seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) Satgas Percepatan Pembentukan KopDes/Kel Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dia juga menambahkan, saat Ini telah terdapat sekitar 100 model percontohan (mockup) nasional KopDes/Kel Merah Putih di 38 provinsi di Indonesia. Namun, ke depan, jumlah mockup KopDes/Kel Merah Putih ini akan terus bertambah hingga akhir tahun.
KopDes Merah Putih nantinya bakal bersifat sukarela, mandiri dan dilandaskan pada azas gotong royong.
Lantas, bagaimana cara mendaftar menjadi pengurus atau anggota Kopdes Merah Putih?
Cara mendaftar menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa dilakukan langsung melalui situs resminya, https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
Baca Juga
Nantinya, masyarakat dapat memilih skema pelaksanaan koperasi yang bakal didaftarkan menjadi KopDes Merah Putih.
Beberapa pilihannya yakni membangun koperasi baru yang dapat dibentuk melalui musyawarah desa dengan melibatkan calon anggota koperasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat desa untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kedua, skema mengembangkan koperasi yang sudah ada. Dibentuk melalui rapat Perubahan Anggaran Dasar melibatkan masyarakat desa untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketiga, yakni melakukan revitalisasi koperasi yang dibentuk melalui pembentukan timrRevitalisasi internal Koperasi. Terdiri dari perangkat organisasi (Pengurus, Pengawas, Anggota, dan Karyawan) dengan mempertimbangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)/kompetensi.
Apabila telah memilih salah satu dari ketiga skema tersebut, masyarakat perlu mengisi informasi data koperasi mencakup lokasi koperasi, nama koperasi, hingga jenis koperasi yang bakal dijalankan lalu klik daftar.
Berikut Administrasi dan Dokumen yang harus dipersiapkan untuk menjadi anggota Kopdes Merah Putih:
- Akta Pendirian Koperasi
- Melampirkan Berita Acara Rapat Pendirian
- Fotokopi KTP Anggota Pendiri
- Susunan Pengurus dan Pengawas
- Surat Keterangan Domisili Koperasi
- Melampirkan Rencana Kegiatan Usaha (RKU)
- Pembuatan akun koperasi yang harus menyertakan dokumen mendukung lainnya