Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki basis data yang akurat untuk menghapus tingkat kemiskinan di wilayah pedesaan. Hal ini sama seperti pemerintah China yang mampu menurunkan angka kemiskinan melalui basis data desa yang terukur.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebut tanpa data yang akurat, operasionalisasi KopDes/Kel Merah Putih kurang efektif untuk mengurangi kemiskinan di desa, tanpa benar-benar menyentuh akar masalahnya.
“Saya khawatir koperasi desa ini untung, tapi tidak menurunkan angka kemiskinan,” kata Ferry dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dia menuturkan, kekhawatiran ini muncul karena desa belum memiliki sistem data yang dapat menjadi parameter kebutuhan masyarakat desa secara spesifik.
Untuk itu, Ferry menegaskan data desa yang presisi harus menjadi pedoman dasar dalam perumusan dan pelaksanaan program KopDes/Kel Merah Putih. Apalagi, dia mengungkap, data yang akurat akan sangat dibutuhkan oleh seluruh lini pemerintah dalam menyusun kebijakan publik.
“Karena dari data desa yang presisi itulah sebenarnya kita bisa merumuskan rencana mengoperasionalkan KopDes, bukan hanya untuk kepentingan KopDes karena basis data desa yang presisi itu akan sangat banyak digunakan bagi sebuah negara di luar Kementerian Koperasi,” tuturnya.
Baca Juga
Ferry pun mencontohkan keberhasilan Presiden China Xi Jinping yang mampu menurunkan angka kemiskinan dalam waktu lima tahun melalui strategi berbasis data desa yang sangat terukur.
“Dengan data presisi, mereka tahu secara rinci siapa yang miskin dan apa intervensi yang tepat. Ini menjadi praktik yang patut kita pelajari,” ujarnya.
Terlebih, dia juga menyebut berbagai program pengentasan kemiskinan di Indonesia seperti dana desa, bantuan langsung tunai (BLT), dan bantuan sosial (bansos) yang belum optimal hasilnya karena tidak dibarengi dengan akurasi data sasaran.
“Sama halnya dengan koperasi desa. Kita ingin koperasi ini hadir sebagai solusi, tapi harus dimulai dari pemetaan masalah secara presisi,” katanya.
Berdasarkan catatan Kemenkop, per 9 Juli 2025 pukul 08.30 WIB, sebanyak 77.086 atau 95,69% Kopdes Merah Putih telah berbadan hukum. Sementara itu, 80.560 desa/kelurahan telah membentuk Kopdes Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
Adapun, Kemenkop juga telah merumuskan peta jalan (roadmap) KopDes/Kel Merah Putih yang dirancang secara berharap, yakni selama periode 2025–2029.
Pada 2025, pembentukan Kopdes Merah Putih dimulai dengan pembentukan badan hukum/kelembagaan koperasi, pembangunan sarana dan pengoperasian, penerapan digitalisasi, serta peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi.
Setahun kemudian atau pada 2026 akan dilakukan pembangunan sarana dan pengoperasian lanjutan, digitalisasi, konsolidasi jaringan, dan pengembangan hilirisasi produk/komoditas.
Pada 2027, Kopdes Merah Putih akan dilakukan konsolidasi jaringan hingga pengembangan produk unggulan ekspor. Selanjutnya, hilirisasi dan integrasi produk Kopdes Merah Putih ketahanan pangan regional/lokal melalui jaringan provinsi dan kabupaten/kota, serta ekspor produk/komoditas hasil jaringan akan dilakukan pada 2028.
Kemudian pada 2029, peta jalan Kopdes Merah Putih akan menjadi pilar kemandirian ekonomi desa, pondasi ketahanan pangan, dan poros pertumbuhan ekonomi nasional.