Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Battery Corporation (IBC) atau PT Industri Baterai Indonesia (IBI) menghormati proses hukum yang tengah berlangsung usai direktur utamanya yakni Toto Nugroho (TN) masuk dalam jajaran tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Manajemen IBC memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan bukan kasus atau peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan perusahaan. Hal ini pun dikonfirmasi langsung oleh Head of Corporate Secretary IBC Indira Rawiyakhirty.
“Dengan demikian, proses hukum tersebut tidak memengaruhi kegiatan usaha PT IBI dan aktivitas bisnis PT IBI akan tetap berjalan seperti biasa,” kata manajemen dalam keterangan tertulis.
Pihaknya terus berkomitmen untuk mengedepankan kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam kegiatan usaha, serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PT IBI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini di Kejaksaan Agung,” terangnya.
Adapun, TN menjadi tersangka atas perannya saat menjabat sebagai VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
Baca Juga
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara total telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Berdasarkan catatan Bisnis, Korps Adhyaksa mulanya telah menetapkan tujuh tersangka mulai dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial PT Navigator Khatulistiwa hingga eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RA) pada (25/2/2025).
Selang sehari kemudian, Kejagung menjemput dua tersangka yakni eks Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) turut menjadi tersangka dalam perkara ini.
Teranyar, Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dari perkara ini. Satu dari sembilan tersangka itu merupakan sosok beken di jagat pengusaha minyak di Tanah Air yakni Riza Chalid.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, Riza merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.