Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pungutan bea keluar emas dan batu bara bakal dibuat secara fleksibel. Wacana itu pun direncanakan berlaku mulai tahun depan.
Adapun, usulan pengenaan bea keluar untuk emas dan batu bara muncul dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI di Panja Penerimaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada pengaturan Kementerian ESDM.
Bahlil mengatakan, pungutan bea keluar untuk batu bara dan emas itu bakal dibuat fleksibel. Dia menjelaskan, saat harga batu bara dan emas sedang tinggi, maka pemerintah bakal mengenakan bea keluar.
Sebaliknya, jika harga komoditas tambang itu sedang anjlok, maka pemerintah bakal membebaskan bea keluar. Bahlil pun menyebut, pemerintah masih menggodok berapa harga keekonomian batu bara dan emas yang layak dikenakan bea keluar.
“Artinya, kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha,” tutur Bahlil di Kompleks Parlemen, Senin (14/7/2025).
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun menyebut kelak bakal menerbitkan peraturan menteri (Permen) ESDM terkait kebijakan tersebut.
Terpisah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, Permen yang dimaksud Bahlil nantinya berupa turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kementerian ESDM pun saat ini masih berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait wacana pengenaan bea keluar batu bara dan emas itu.
Tri menyebut, pengenaan bea keluar untuk batu bara dan emas itu ditargetkan berlaku mulai tahun depan.
“Iya [tahun depan] bakal diterapkan. Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” kata Tri.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengaku masih akan melakukan kajian terkait opsi yang DPR tawarkan untuk menambah penerimaan negara melalui pungutan bea keluar emas dan batu bara.
Dia mengungkapkan, pada dasarnya sejumlah hal masih dapat berubah sampai dengan nota keuangan yang akan dilaksanakan bulan depan. Anggito juga menyampaikan bahwa rencana perluasan basis penerimaan bea keluar tersebut merupakan usulan dari DPR yang bersifat jangka panjang.
“Kami masih mau kaji, itu kan diberikan panja alternatif dalam rangka hilirisasi. Kepastiannya ada di nota keuangan,” ujar Anggito usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (7/7/2025).
Usai rapat, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menjelaskan bahwa besaran tarif nantinya akan diusulkan oleh Kementerian ESDM kepada Kementerian Keuangan untuk diterbitkan peraturan menteri keuangan (PMK).
“Kami enggak tahu besaran tarifnya seperti apa. Karena fluktuatif, harga komoditas itu kan sangat tinggi per hari ini. Jadi, mungkin nanti Kementerian ESDM bisa melihat tarif untuk emas dan batu bara,” jelasnya.
Bocoran Bea Keluar Batu Bara & Emas: Berlaku Fleksibel Mulai 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pungutan bea keluar emas dan batu bara bakal dibuat secara fleksibel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

21 menit yang lalu
Petunjuk Terbaru JP Morgan untuk Pemegang Saham Pakuwon (PWON)

49 menit yang lalu
Astra International (ASII) Eyes Recovery in Second Half
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

16 menit yang lalu
Tok! RI Buka Keran Impor Sapi dari Brasil dan AS

21 menit yang lalu
Ada IEU-CEPA, Industri Sawit hingga Tekstil Diramal Tadah Cuan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
