Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KUR Perumahan Rp130 Triliun Siap Digulirkan, Aturan Terbit Akhir Juli 2025

Pemerintah siapkan Kepmen penyaluran KUR perumahan Rp130 triliun. Aturan terbit akhir Juli, subsidi bunga hingga 5% untuk pengembang dan perorangan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ketika ditemui di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). - BISNIS/ Ni Luh Anggela
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ketika ditemui di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). - BISNIS/ Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyatakan bahwa pihaknya sedang mengebut penyusunan draf Keputusan Menteri (Kepmen) untuk mengatur teknis penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan.

Ara memastikan bahwa payung hukum tersebut akan terbit pada akhir Juli 2025, sesuai dengan arahan pemerintah agar pencairan KUR sebesar Rp130 triliun dapat segera dieksekusi secara tepat sasaran.

"Ya memang sudah diminta diputuskan harus akhir Juli. Kami berusaha untuk bisa akhir Juli ini bisa selesai. Artinya, sudah dikeluarkan peraturannya ya," ujar Ara saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Senin (14/7/2025) malam.

Dia menambahkan bahwa pihaknya masih akan menggelar sejumlah pertemuan lanjutan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang menaungi lima Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur KUR sektor perumahan.

Meski belum memerinci isi lengkap Kepmen, Ara memastikan aturan tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme penyaluran, termasuk besaran plafon yang bisa diterima kreditur.

"Itulah yang dibicarakan, ya plafonnya berapa [yang akan didapat kreditur nantinya], justru itu yang kita mau bicarakan supaya tepat sasaran," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan menyalurkan KUR senilai Rp130 triliun untuk sektor perumahan.

Dari total tersebut, sekitar Rp117 triliun dialokasikan sebagai modal kerja untuk pengembang dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Sementara sisanya, sebesar Rp13 triliun, diperuntukkan bagi masyarakat perorangan untuk kebutuhan renovasi rumah.

“Untuk perumahan [bagi pengembang] tadi tambahan plafon sebanyak Rp117 triliun. Dan oleh karena itu subsidi bunga diberikan untuk sektor konstruksi tadi yang UKM,” jelas Airlangga pada Kamis (3/7/2025).

Setiap pengembang UMKM akan mendapatkan plafon pembiayaan KUR maksimal Rp5 miliar. Dengan dana tersebut, pengembang diproyeksikan mampu membangun 38 hingga 40 unit rumah subsidi minimalis berukuran 36 meter persegi (m²).

Sebagaimana diketahui, bunga KUR akan disubsidi pemerintah sebesar 5%, sehingga suku bunga efektif bagi kreditur hanya berkisar 6%–7%.

“[KUR Perumahan] juga diberikan untuk demand side, untuk perorangan. Di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian, kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp13 triliun,” pungkas Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Nindya Aldila
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper