Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Kenaikan Harga Beras Medium, Ini Alasannya

Bapanas tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk menaikkan HET beras medium. Berikut alasannya.
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) mempertimbangkan berbagai opsi jika harga gabah di tingkat petani mencapai Rp7.000 per kilogram (kg) atau melampaui harga pembelian pemerintah (HPP) yakni Rp6.500 per kg.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan yakni mencabut harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium. 

“Ya kita pertimbangkan [untuk mencabut] HET medium kalau gabahnya Rp7.000 [per kg],” kata Arief ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Selain membuka opsi mencabut HET beras medium, Bapanas juga mempertimbangkan kemungkinan untuk menaikkan HET beras medium.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Bapanas No.5/2025 telah mengatur HET beras, termasuk untuk beras medium.

Melalui beleid itu, HET beras medium diatur berdasarkan zona wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium diatur sebesar Rp12.500 per kg.

Kemudian, wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan ditetapkan sebesar Rp13.100 per kg. Untuk wilayah Maluku dan Papua, pemerintah menetapkan HET beras medium sebesar Rp13.500 per kg.

Sementara itu, merujuk Panel Harga Bapanas, Selasa (15/7/2025), rata-rata harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani berada di level Rp6.766 per kg atau 4,09% lebih tinggi dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kg. 

Arief mengatakan, Bapanas pada April 2025 telah mengumpulkan stakeholders perberasan untuk berdiskusi terkait dengan langkah-langkah yang akan diambil jika harga gabah tembus Rp7.000 per kg.

Dia menegaskan, pemerintah dalam mengambil keputusan tentu akan mempertimbangkan harga yang wajar, baik di tingkat petani, penggiling, maupun konsumen.

“Jadi yang benar itu yang harusnya wajar. Wajar di penggilingan, wajar di petani wajar di konsumen,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper