Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Beras Premium Diduga Oplosan, Ada Sania hingga Ramos Premium

Peredaran beras premium oplosan di pasaran yang dinilai merugikan konsumen. Berikut daftarnya.
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pertanian (Kementan) menyoroti maraknya peredaran beras premium oplosan di pasaran yang dinilai merugikan konsumen. 

Praktik kecurangan beras oplosan diperkirakan dapat menyebabkan potensi kerugian hingga hampir Rp100 triliun per tahun. Hasil investigasi yang dilakukan Kementan bersama tim pengawasan pangan selama periode 6–23 Juni 2025 menunjukkan temuan mencengangkan. 

Dari 268 sampel beras yang dikumpulkan dari 212 merek di 10 provinsi, mayoritas beras premium tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut sebanyak  5,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. 

“Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun,” kata Amran dalam keterangan tertulis, pada Senin (14/7/2025).

Bahkan untuk kategori beras medium, hasilnya lebih mengkhawatirkan. Disebutkan sebanyak 88,24% tidak memenuhi standar mutu, 95,12% dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan 9,38% beratnya tidak sesuai label pada kemasan. Investigasi ini juga mengungkap bahwa beras kualitas medium kerap dicampur dan dijual sebagai beras premium. 

“Berdasarkan hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah, menunjukkan beras oplosan dijual dengan harga premium, tapi isinya merupakan campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium,” tutur Amran.

Dia menjelaskan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 14,5%. 

Ketentuan ini juga didukung oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polri telah memanggil empat produsen untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran mutu dan pengemasan. Empat perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, PT Belitang Panen Raya, PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), dan PT Food Station Tjipinang.

Berikut daftar merek beras premium yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan:

Wilmar Group

• Sania

• Sovia

• Fortune

• Siip


PT Belitang Panen Raya

• Raja Platinum

• Raja Ultima


PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)

• Ayana


PT Food Station Tjipinang

• Alfamidi Setra Pulen

• Beras Premium Setra Ramos

• Beras Pulen Wangi

• Food Station

• Ramos Premium

• Setra Pulen

• Setra Ramos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper