Bisinis.com, JAKARTA - PT Railink selaku operator Kereta Api Bandara menetapkan sejumlah ketentuan perjalanan khusus bagi penumpang anak-anak di KA Bandara dalam rangka memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh penumpang.
"Aturan ini berlaku untuk seluruh layanan KA Bandara di wilayah operasional Railink, yakni KA Bandara Kualanamu [Medan] dan KA Bandara Yogyakarta International Airport [YIA]," kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT Railink Ayep Hanapi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan penyesuaian itu merupakan bagian dari upaya Railink dalam memberikan layanan transportasi publik yang aman, tertib dan ramah keluarga.
Ia menyebutkan sejumlah ketentuan naik KA Bandara bagi anak-anak, kategori usia 0 - 3 tahun atau memiliki tinggi di bawah 90 cm, penumpang tidak diwajibkan membeli tiket.
"Namun apabila berusia di atas 3 tahun atau memiliki tinggi di atas 90 cm, penumpang tersebut wajib memiliki tiket," jelasnya.
Selain itu, penumpang juga perlu mengikuti aturan bagasi yang berlaku dengan maksimum membawa 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Baca Juga
Penumpang juga dilarang membawa barang-barang yang berukuran besar, berbau, senjata api, hewan, narkotika dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT Railink juga mengimbau para penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk.
Penumpang juga diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan minimal 2 jam sebelum keberangkatan penerbangan domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan penerbangan internasional.