Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengancam akan menyita penggilingan padi nakal yang mempermainkan harga beras lantaran telah mengganggu hajat hidup orang banyak.
Kepala Negara RI itu mengungkap dirinya mendapatkan laporan bahwa pada 2,5 bulan lalu, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan telah sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) di level Rp6.500 per kilogram.
Prabowo juga mengeklaim telah menertibkan pengusaha penggilingan padi dengan merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, terutama pada Pasal 33.
Terlebih, dia menuturkan bahwa penggilingan padi merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
“Kalau penggilingan padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara. Ya, saya gunakan sumber hukum ini, saya katakan saya akan sita penggiling-penggiling-penggiling padi itu,” kata Prabowo dalam pidato saat meluncurkan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (21/7/2025).
Prabowo kembali menekankan bahwa dirinya tak segan-segan akan menyita penggilingan padi dan menyerahkannya ke koperasi.
Baca Juga
“Saya akan sita dan akan saya serahkan [penggilingan padi] kepada koperasi untuk dijalankan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengungkap pengusaha penggilingan padi yang nakal diisi oleh para pemain besar. Sayangnya, dia tak merinci daftar pemain besar pengusaha penggilingan padi yang nakal itu.
“Waktu saya dapat laporan, ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal. Yang aneh, penggilingan padi yang besar yang paling nakal,” ungkapnya.
Menurut Prabowo, meski penggilingan padi nakal itu adalah pengusaha besar, pemerintah tetap akan menindak tegas mereka.
“‘Oh begitu, lo mentang-mentang besar [pengusaha besar], lo kira pemerintah Indonesia nggak punya gigi?’ Aku buka Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ujarnya.
Adapun, Presiden ke-7 RI itu juga telah bertanya kepada Mahkamah Agung, Hakim Agung, beserta Ketua Mahkamah perihal UUD 1945 apakah merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia dan perlu ditafsirkan. Dari sana, Prabowo mendapatkan jawaban bahwa sumber hukum tertinggi adalah UUD 1945 dan tidak perlu lagi ditafsirkan.
Selain itu, dia juga bertanya kepada semua penasihat perihal beras dan penggilingan padi berkaitan dengan cabang produksi yang penting bagi suatu negara.
“Saya tanya kepada semua penasihat saya. Saya tanya apakah beras, apakah penggiling padi adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak?”
Dia kembali bertanya apakah beras merupakan komoditas yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. “Apakah beras itu mempengaruhi hajat hidup orang banyak atau tidak? Oh iya, beras kalau tidak makan, bagaimana? Jadi menguasai hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.