Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan seluruh Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih beroperasi di desa dan kelurahan masing-masing dalam tiga bulan ke depan.
Zulhas, sapaan akrabnya, menyampaikan, sebanyak 80.081 Kopdes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum hingga per 21 Juli 2025. Dari total tersebut, baru sekitar 108 unit yang sudah siap beroperasi.
“Target kita selanjutnya adalah memastikan selama 3 bulan ke depan, seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah beroperasi di desa dan kelurahan masing-masing,” katanya dalam Peluncuran Kelembagaan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengutip Youtube Kemenko Pangan, Senin (21/7/2025).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih memulai dengan memanfaatkan aset yang sudah ada.
Diantaranya, balai desa, gedung sekolah yang tidak terpakai di setiap desa, aset pemerintah desa lainnya, serta semua potensi lokal yang selama ini tersebar.
“Dengan ini kami pastikan, 80.081 kelembagaan koperasi berdiri tegak, 108 mock-up koperasi percontohan siap menampilkan wajah koperasi hari ini dan masa depan,” tuturnya.
Baca Juga
Dia meyakini dalam tiga hingga empat tahun ke depan, akan tumbuh sentra-sentra ekonomi baru di tingkat desa. Dengan begitu, kata dia, kualitas hidup masyarakat di pedesaan akan berkembang jauh lebih cepat.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan bahwa peluncuran kelembagaan ini menjadi tonggak awal dalam gerakan baru koperasi Indonesia yang modern, efektif, dan digital.
Dia menuturkan, kehadiran Kopdes/Kel Merah Putih tidak hanya menjadi wadah produksi dan distribusi, tapi juga untuk memotong rantai pasok, memberantas tengkulak dan rentenir, hingga pemberdayaan petani, nelayan dan pelaku ekonomi desa dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Zulhas menyebut, Kopdes/Kel Merah Putih sekurang-kurangnya dapat menjalankan gerai sembako untuk memotong mata rantai yang panjang, apotek desa/kelurahan, dan kantor koperasi.
Lalu, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.