Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru resmi melarang truk Over Dimension Over Loading (ODOL) melintas di jalanan dalam kota mulai 1 Agustus 2025 mendatang.
Sementara itu, kendaraan angkutan barang biasa hanya diizinkan beroperasi pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menjelaskan kebijakan ini merupakan hasil evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan Dinas Perhubungan Pekanbaru. Evaluasi menunjukkan bahwa angka kecelakaan dan kemacetan akibat truk bertonase besar masih tinggi.
"Kebijakan ini juga merupakan hasil diskusi bersama para pengusaha angkutan. Truk-truk ODOL sering kali melanggar aturan dimensi dan beban, sehingga membahayakan pengguna jalan lain dan merusak infrastruktur," ujarnya Senin (21/7/2025).
Pemerintah berupaya menekan angka Odol yang yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp41 triliun per tahun.
Agung menyoroti pelanggaran modifikasi dimensi dan beban, seperti truk berdimensi lima meter yang dimodifikasi menjadi enam hingga tujuh meter, serta beban maksimal satu ton yang dipaksakan menjadi dua ton.
Baca Juga
Pemerintah menilai pelanggaran ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya di jam-jam sibuk. Untuk itu, dia menginstruksikan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi secara intensif hingga akhir Juli 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, menegaskan kesiapannya menjalankan instruksi wali kota.
"Arahan Wali Kota Pekanbaru sudah jelas. Kami akan mulai dengan sosialisasi. Setelah 1 Agustus, akan ada penindakan tegas. Pelanggar akan dikenakan sanksi, termasuk tilang dan penahanan kendaraan," ujarnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jalan utama di Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur lalu lintas kendaraan berat.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha logistik dan transportasi untuk mendukung kebijakan ini demi mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar di Pekanbaru.
"Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari komitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia jalan," pungkasnya.
Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (Odol) menjadi bidang kerok bengkaknya anggaran preservasi jalan.
Dalam laporan AHY, truk Odol menimbulkan inefisiensi anggaran pemerintah hingga Rp41 triliun per tahun yang digelontorkan untuk biaya perbaikan perkerasan baik untuk jalan nasional maupun jalan bebas hambatan.
"Dihitung oleh Kementerian PU ketika itu, kerusakan jalan akibat itu semua [truk Odol], kurang lebih negara atau pemerintah harus menggelontorkan Rp41 triliun setiap tahunnya untuk perbaikan," kata AHY di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Di samping itu, AHY juga menegaskan bahwa truk Odol membuat kelayakan usia jalan berkurang. Di mana, apabila umumnya usia jalan dapat digunakan untuk 10 tahun, maka saat ini kelayakan usia jalan berkurang menjadi 30%.
Tidak hanya itu, AHY juga menyebut Odol menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan dengan tingkatkan keparahan atau fatality rate yang tinggi.
"Odol, kendaraan besar ini berkontribusi 10,5% terhadap jumlah kecelakaan. Nomor dua, setelah motor. Korban jiwa juga berjatuhan, bukan hanya pengemudi, tetapi juga masyarakat pengguna jalan lainnya yang tidak tahu-menahu menjadi korban terdampak langsung dan fatal," ujarnya.